1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Advokat HAM Papua Tuntut Pembebasan Tiga Aktivis

17 Januari 2019

Kelompok HAM menuntut pembebasan tiga aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang masih ditahan kepolisian. Mereka menuding penangkapan oleh kepolisian Mimika inkonstitusional dan melanggar prosedur KUHAP.

https://p.dw.com/p/3BhCO
Indonesien Timika - Dorfbewohner vor indonesischen Rebellen in Sicherheit gebracht
Foto: picture-alliance/AP/dpa/A. Vembrianto

Gabungan sejumlah LSM HAM Papua dan gereja yang menamakan diri "Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua" mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Timika menyusul penangkapan terhadap tiga aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) oleh kepolisian.

"Karena penangkapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur KUHAP," kata Pengacara KNPB Veronica Koman saat dihubungi Deutsche Welle.

Gugatan ini berpangkal pada penggeledahan dan penyitaan kantor sekretariat KNPB di Mimika pada 31 Desember silam. Pada 5 Januari kepolisian ikut menahan Yanto Awerkion, Sem Asso dan Edo Dogopia. Adapun LSM yang terlibat menggugat Kapolres Mimika adalah Perkumpulan Adkokat HAM Papua (PAHAM), LBH Papua dan KPKC Sinode GKI.

Baca juga: Isu HAM Bakal Sudutkan Kedua Paslon Pada Debat Capres

Mereka menuntut Polres Mimika untuk segera melepaskan tiga orang yang dijadikan tersangka makar "secara tidak sah, membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 126.538.000, segera mengosongkan sekretariat KNPB Timika yang telah disita secara tidak sah," tulis koalisi tersebut dalam keterangan pers-nya yang diterima DW.

Dalam pernyataan tersebut Koalisi Penegakan Hukum dan HAM untuk Papua meminta kepolisian meminta maaf secara terbuka kepada KNPB lewat media massa di Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua selama tiga hari berturut-turut.

"Kepolisian harus minta maaf karena sebagai aparat penegak hukum kok malah melakukan tindakan-tindakan tak berdasar hukum seolah-olah kita ini bukan negara hukum," kata Veronica lagi.

Koalisi HAM Papua mengaku gugatan praperadilan dilayangkan buat "memulihkan harkat dan martabat" KNPB lantaran telah "dilanggar secara inkonstitusional" oleh Polres Mimika.

"Pengenaan pasal makar pada orang yang hanya berencana melakukan acara ibadah dan adat 'bakar batu' juga adalah bentuk penghinaan terhadap agama yang dianut dan budayanya."

Baca juga: KNPB Sebut Polri Rampas Tanah Rakyat Papua

Koalisi HAM Papua bukan satu-satunya yang menuntut pembebasan para aktivis. Baru-baru ini Amnesty Internasional juga mendesak kepolisian agar membatalkan dakwaan terhadap ketiga simpatisan KNPB.

Amnesty mencatat ketiganya ditangkap "hanya karena menyuarakan kebebasan berkumpul dan berekspresi." Yanto Awerkion, Sem Asso dan Edo Dogopia kini terancam pidana makar dan hukuman penjara seumur hidup.

"Kepolisian mendakwanya di bawah aturan represif karena merencanakan dan mengorganisir kegiatan ibadah," tulis Amnesty.

rzn/hp (ap, knpb, kompas)