1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Aktivis HAM Ditangkap, Jagat Maya Penuh Dukungan dan Desakan

7 Maret 2019

Menyusul ditangkapnya Robertus Robet yang dianggap menghina TNI, jagat internet dipenuhi dukungan untuk Robet. Polisi hari Kamis (6/3) menyatakan pemeriksaan selesai dan Robertus Robet sudah dibolehkan pulang.

https://p.dw.com/p/3EaPE
Amnesty international
Foto: picture-alliance/dpa/W.Kumm

Peristiwa yang banyak orang klaim sebagai terbungkamnya kebebasan berpendapat di Indonesia terjadi pada seorang aktivis HAM. Robertus Robet, anggota Dewan Pembina Amnesty International Indonesia yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta Robet ditangkap di rumahnya Rabu malam (06/03) dan langsung dibawa ke Mabes Polri. Ia diduga memelesetkan mars ABRI saat aksi Kamisan (28/02) di depan Istana Negara, Jakarta. Videonya menyanyikan mars ABRI tersebut pun beredar luas.

"Pada hari Rabu, 6 Maret 2019, pukul 00:30 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/3/2019), seperti dilansir detik.com.

Baca juga: Kebebasan Berekspresi di Seluruh Dunia

Ia dikenakan pasal 28 ayat (2) jo, UU ITE yang mengatur "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”

Mengritik Dwifungsi TNI

Dalam video yang beredar, Robet terdengar menyanyikan mars ABRI dengan lirik: "Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tidak berguna, bubarkan saja, diganti Menwa, kalau perlu diganti pramuka."

Tentang orasinya tersebut, ia telah menyampaikan permohonan maaf dan menegaskan ia tidak bermaksud menghina institusi TNI.

Aksi Kamisan pada 28 Februari silam menyoroti rencana pemerintah untuk menempatkan TNI pada kementerian sipil. Bagi Robet, "menempatkan TNI di kementerian sipil artinya menempatkan TNI di luar fungsi pertahanan yang akan mengganggu profesionalitas TNI seperti telah ditunjukkan di Orde Baru", seperti dinyatakan dalam rilis pers Amnesty International Indonesia.

Baca juga: Mahkamah HAM Eropa: Pelecehan Agama Bukan Kebebasan Berbicara

Dukungan penuh dari dunia maya

Peristiwa penangkapan Robertus Robet ini pun memenuhi lini masa jagat maya Indonesia, Kamis (07/03). Hingga berita ini diturunkan, tagar #BebaskanRobet bertengger di trending topic Indonesia di Twitter dengan lebih dari 8800 cuitan.

Berbagai cuitan dukungan untuk Robet disampaikan oleh netizen dari berbagai kalangan.

Allan Nair, jurnalis investigatif AS, mencuit "Sejalan dengan upaya tentara yang sedang berlangsung untuk mengambil kembali kendali di Indonesia, seorang akademisi terkemuka telah ditangkap karena menyanyikan lagu kebebasan yang mengolok-olok mereka"

Dave McRae, pakar Indonesia di Institut Asia, Universitas Melbourne, Australia juga menyampaikan keprihatinannya atas penangkapan Robet dan mendukung sepenuhnya upaya pembebasannya.

Berbagai aktivis dan organisasi HAM juga menyerukan pembebasan Robet dengan turut serta membagikan tautan petisi "Tolak Penangkapan Robertus Robet" di laman change.org.

Hingga berita ini diturunkan, 1836 orang sudah menandatangani petisi tersebut, dari target 2500 tanda tangan.

Petisi yang dimulai oleh Terry Sutansyah itu mendesak Kapolri untuk "bebaskan Robertus Robet tanpa syarat sebab itu semua merupakan bagian dari hak atas kebebasan berpendapat yang tidak boleh dibungkam."

Amnesty International Indonesia menyatakan masih menunggu kepastian apakah Robet akan dilepas atau ditahan. "Kita masih menunggu kepastian apakah setelah 1×24 jam jangka waktu penangkapan akan dilepas atau ditahan," kata Arif Maulana saat dihubungi DW.

Kepolisian hari Kamis (7/3) mengatakan pemeriksaan Robertus Robet sudah selesai dan dia sudah dipulangkan. Kompas Online melaporkan Robertus Robet terlihat keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.25 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya beserta Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Robertus sempat memberikan keterangan kepada wartawan dan meminta maaf atas orasinya yang dinilai polisi menghina institusi TNI.

na/hp (dari berbagai sumber)