1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Aktivis HAM Tuntut Aceh Bebaskan Dua Pasangan Gay

3 April 2018

Ancaman hukuman cambuk yang dikenakan kepada dua pasangan gay di Aceh dinilai memenuhi unsur penyiksaan menurut Undang-undang Hak Azasi Manusia Internasional. Pemprov Aceh didesak bebaskan ke-empat lelaki tersebut.

https://p.dw.com/p/2vOJf
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap anggota minoritas LGBT di Aceh
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap anggota minoritas LGBT di AcehFoto: Reuters/Beawiharta

Aktivis Hak Azasi Manusia mendesak pemerintah provinsi Aceh untuk membebaskan empat orang yang ditangkap atas dugaan melakukan hubungan sesama jenis. Ke-empat korban ditangkap oleh penduduk dan polisi serta terancam hukuman cambuk 100 kali jika terbukti salah.

"Kami saat ini sedang merampungkan berkasnya dan akan segera diserahkan kepada jaksa," kata Martzuki, Kasie Penindakan dan Penyidikan Satpol PP dan Waliyatul Hisbah Aceh.

Namun organisasi Human Rights Watch menilai hukuman cambuk "terdaftar sebagai penyiksaan menurut Undang-undang Hak Azasi Manusia Internasional."

"Otoritas Aceh harus membebaskan empat tersangka dan melindungi masyarakat dari aksi premanisme yang menyasar minoritas lemah," kata Graeme Reid, Direktur Program Hak LGBT di Human Rights Watch. Kedua pasangan gay tersebut ditangkap warga di dua tempat yang berbeda.

Baca:Apa Yang Anda Lakukan Jika Anak Anda LGBT?

Baca:Penggerebekan Waria di Aceh Semata Karena Kebencian

Aceh pertamakali membidik pelaku hubungan sesama jenis pada Maret tahun lalu. Saat itu dua pria divonis hukuman cambuk 85 kali karena dianggap melanggar Pasal 63 ayat 1 Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang mengganjar pelaku hubungan seksual sesama jenis dengan hukuman maksimal 100 kali cambuk, denda paling banyak 1.000 gram emas murni atau penjara paling lama 100 bulan.

Komunitas LGBT di Indonesia mengkhawatirkan gelombang kriminalisasi, terutama melalui revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diyakini bakal mengharamkan hubungan seks di luar nikah.

Dalam sebuah rancangan amandemen yang diterima media, DPR antara lain memperluas makna zina pada Pasal 484 ayat (1) yang berbunyi "dipidana karena zina dengan penjara paling lama 5 tahun, laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan".

rzn/yf (rtr, serambinews, kompas)