1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

PK Baiq Nuril Ditolak MA

5 Juli 2019

Upaya hukum terakhir berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kuasa hukum Baiq Nuril Maknun ditolak oleh Mahkamah Agung.

https://p.dw.com/p/3Lcc5
Indonesien Baiq Nuril Maknun Prozess
Foto: Getty Images/AFP/Pikong

Dalam pernyataan bersama,  Amnesty International Indonesia dan SAFEnet  mengemukakan rasa  kecewanya  atas putusan MA yang menolak dalil soal adanya kekhilafan hakim dalam putusan tingkat kasasi. Dengan keputusan itu Baiq Nuril akan tetap divonis enam bulan penjara dan harus membayar denda sejumlah 500 juta rupiah atau masa hukuman ditambah tiga bulan, jika tidak membayar denda.

Amnesty International Indonesia dan SAFEnet  mengemukakan kasus Nuril bermula  sejak tahun  2017 saat ia jadi pegawai honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barata. Saat itu ia diadili dengan pasal  27 ayat 1 UU ITE. Pelapornya menurut Amnesty International dan SAFEnet  merupakan orang yang melecehkannya. Nuril sempat ditahan pada 27 Maret 2017-30 Mei 2017 dan jadi tahanan kota sampai Juli 2017.

PN Mataram yang mengadili kasusnya, membebaskan Nuril pada 29 Juli 2017. Berselang setahun, pada 26 November 2018, ditetapkan putusan MA atas kasasi jaksa penuntut umum kasus ini yang membatalkan putusan PN Mataram. Nuril mengajukan PK pada  tanggal 4 Januari 2019 dan 4 Juli 2019, namun hakim menolaknya. Demikian pernyataan dari Amnesty International Indonesia dan SAFEnet

Damar Juniarto dari SAFEnet mengatakan: “PK yang ditolak ini mencerminkan bahwa lagi-lagi negara gagal melindungi perempuan dalam kasus pelecehan seksual dan justru memberikan impunitas pada pelaku pelecehan.“

Kasus yang dialami Baiq Nuril,  menurut Komisioner Komnas Perempuan Indriyati Suparno, adalah salah satu bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan di ranah hukum.“Banyak putusan pengadilan yang diskriminatif pada perempuan. Beleh dibilang hampir semua kasus yang bersifat kekerasan pada perempuan tidak berpihak pada perempuan sebagai korban. Misalnya dalam kasus yang menimpa korban pemerkosaan di Jambi. Hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada gadis berusia 15 tahun itu karena menggugurkan kandungan hasil perkosaan oleh kakak kandungnya sendiri. Kasus serupa juga pernah terjadi sebelumnya.“

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Baiq Nuril Maknun. Ia mengatakan tetap memberi perhatian penuh atas jalannya kasus ini sejak awal dan akan terus memantau perkembangannya. "Perhatian saya sejak awal kasus ini tidak berkurang. Tapi sekali lagi, kita harus menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh Mahkamah," ujar Presiden di Bandara Sam Ratulangi, Manado, sebelum bertolak kembali menuju Jakarta pada Jumat, 5 Juli 2019.

Kepada para jurnalis yang meminta pendapatnya mengenai putusan MA itu, Presiden mengatakan, bahwa dirinya tidak ingin mengomentari hal tersebut. Sebab, menurutnya, putusan tersebut merupakan wilayah kerja lembaga yudikatif. "Nanti kalau sudah masuk ke saya, menjadi wilayah kewenangan saya, ya akan saya gunakan kewenangan yang saya miliki," imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut untuk menyikapi putusan tersebut, Jokowi akan menggunakan kewenangan yudisialnya sebagaimana diatur dalam konstitusi. Namun, akan membahasnya dulu dengan jajaran terkait sebelum memutuskan langkah selanjutnya. "Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, biasanya (juga) dengan Jaksa Agung dan Menkopolhukam, untuk menentukan apakah amnesti apakah yang lainnya," tuturnya.

Ketika ditanyakan oleh para jurnalis mengenai kemungkinan dibolehkannya pihak Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi, ia menjawab: menjawab, “Secepatnya.”

Dalam pernyataan pers bersama, Amnesty International Indonesia dan SAFEnet  berpendapat PK ini merupakan suatu kemunduran hukum bagi Indonesia. Nilai-nilai kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan diabaikan oleh hakim.

Disebutkan pula oleh Amnesty International Indonesia dan SAFEnet , UU ITE juga menjadi mimpi buruk yang mengerikan bagi para korban di luar sana yang pada akhirnya memberanikan diri untuk menyuarakan kasus pelecehan seksual yang menimpa diri mereka. Kita semua tahu, bahwa menjadi korban pelecehan di negeri ini tidak mudah. Putusan Mahkamah Agung yang menolak PK Nuril Baiq harus menjadi perhatian kita semua, agar tidak ada Nuril yang lainnya lagi di masa depan.

ap/hp (Sumber:Amnesty International Indonesia dan SAFEnet, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden)