1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Amnesty: Hentikan Represi Terhadap Mahasiswa Papua

19 Agustus 2019

Organisasi HAM Amnesty International menilai kepolisian perlu mengkaji ulang model pendekatan yang selama ini digunakan di Papua. Jika dibiarkan, tindakan represi dan kebencian rasial akan berakibat konflik horizontal.

https://p.dw.com/p/3O76F
Amnesty International Logo
Foto: picture-alliance/dpa

Menanggapi tindakan represif dan diskriminatif oleh aparat kepolisian dan beberapa kelompok massa terhadap sejumlah mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur dinilai sebagai sinyal rendahnya penghormatan terhadap hak asasi manusia Papua sekaligus sinyal memburuknya situasi HAM di Papua," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid lewat siaran pers.

Menurutnya kejadian di Surabaya memperlihatkan bagaimana aparat negara dan kelompok non-negara bersama-sama melakukan tindakan represif dan diskriminatif "bernuansa kebencian rasial dan permusuhan" terhadap mahasiswa Papua.

"Polisi pun membiarkan lontaran kata-kata bernada penghinaan rasial seperti menyebut orang Papua sebagai monyet, anjing, dan babi. Harusnya kepolisian mencegah tindakan persekusi yang dilakukan oleh massa dan menindak tegas pelaku."

Ironisnya, tulis Amnesty, aparat justru ikut mengepung asrama dan melakukan penggunaan kekuatan yang berlebihan dengan menembakkan gas air mata, mendobrak pintu gerbang asrama dan melakukan penangkapan sewenang-wenang. "Inilah yang kemudian mendorong lahirnya protes dan kemarahan orang Papua di Manokwari dan juga wilayah lainnya," lanjut Usman.

"Kami menyesalkan adanya tindakan pembakaran gedung DPRD di Manokwari dan meminta semua pihak yang ingin melakukan protes terkait insiden Surabaya untuk menyampaikannya secara damai. Kami meminta aparat keamanan di Manokwari untuk menggunakan pendekatan persuasif dan juga tidak menggunakan kekuatan secara tidak proporsional seperti yang terjadi di Surabaya. Pihak-pihak yang melakukan kekerasan harus dibawa ke muka hukum dan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”

Amnesty menilai tindakan kepolisian di asrama mahasiswa Papua di Surabaya melanggar aturan internal kepolisian sendiri, misalnya Peraturan Kapolri No.1/2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. "Apalagi mengingat mahasiswa dalam asrama tidak melakukan aksi perlawanan atau menyerang aparat yang membahayakan jiwa petugas atau orang lain."

Kasus seperti ini bukan pertama kali terjadi di Surabaya. Kejadian serupa juga terjadi di tempat-tempat tinggal bersama mahasiswa Papua di Malang, Jawa Timur hingga Semarang, Jawa Tengah. "Sayangnya, tidak ada tindakan dari aparat keamanan dan pemerintah setempat untuk menghentikannya," tulis Usman Hamid.

"Kami meminta aparat untuk menghentikan segala bentuk represi dan diskriminasi yang terjadi terhadap mahasiswa Papua dalam beberapa tahun terakhir dan melakukan revisi terhadap taktik yang digunakan oleh aparat keamanan dalam menangani aksi serupa. Kepolisian Republik Indonesia harus mengambil tindakan tegas terhadap aparat yang melakukan pembiaran, penggunaan kekuatan yang berlebihan serta penangkapan sewenang-wenang dalam insiden yang terjadi di Surabaya", lanjutnya lagi.

Menyusul insiden di Surabaya akhir lalu polisi mengangkut paksa lebih dari 40 orang mahasiswa Papua untuk dimintai keterangan. Hal ini memicu kritik lantaran polisi dianggap membiarkan massa dan anggota ormas yang memprovokasi dengan nada rasial.

"Amnesty International percaya tindakan-tindakan kekerasan dan kebencian rasial terhadap orang-orang Papua tersebut juga dapat berkontribusi pada eskalasi lingkaran kekerasan dan kekejaman dengan konsekuensi lebih banyak kerugian - termasuk terhadap aparat keamanan sendiri maupun warga yang lainnya di Papua".

(Siaran Pers/rzn/hp)