1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Arab Saudi Hukum Mati TKI Meski Permohonan Jokowi

19 Maret 2018

Arab Saudi mengacuhkan permohonan pengampunan dari Presiden Joko Widodo dan tetap menjalankan hukuman pancung terhadap Zaini Misrin, TKI yang didakwa melakukan pembunuhan. Ia diyakini tidak bersalah dalam kasus tersebut.

https://p.dw.com/p/2uZAW
Ilustrasi pedang untuk eksekusi mati di Arab Saudi
Ilustrasi pedang untuk eksekusi mati di Arab SaudiFoto: Eric Feferberg/AFP/Getty Images

Zaini Misrin menjalankan eksekusi mati dari Arab Saudi pada Minggu (18/03/18). Namun organisasi advokasi tenaga kerja Migrant Care mengklaim vonis mati terhadap Zaini dijatuhkan secara ilegal, karena pengakuannya didapat melalui pemaksaan. "Merunut pada pengakuan Zaini Misrin, ia dipaksa mengakui pembunuhan setelah mengalami tekanan dan intimidasi dari otoritas Arab Saudi," tulis Migrant Care dalam surat keterangan persnya. 

Zaini divonis mati November 2008 silam setelah dinilai terbukti bersalah membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad al Sindy. Pria yang bekerja sebagai supir itu ditangkap pada 2004. Indonesia sendiri baru diberitahu mengenai status hukum Zaini setelah vonis mati dijatuhkan. 

Kementerian Luar Negeri mengklaim pemerintah Arab Saudi tidak menyampaikan pemberitahuan resmi terkait eksekusi mati. Zaini juga tidak mendapat penerjemah yang "netral dan imparsial" untuk menemaninya selama proses persidangan. "Eksekusi mati terhadap Zaini adalah bentuk pelanggaran Hak Azasi Manusia," tulis Migrant Care lagi.

Baca: Warga Arab Desak Pembebasan Terpidana Pemerkosa TKW Indonesia

Baca: Tiru Arab Saudi, Aceh Ingin Berlakukan Hukum Pancung

"Di masa Pemerintahan Presiden Jokowi, langkah permohonan pengampunan juga dilakukan saat lawatan Presiden Jokowi ke Saudi Arabia bulan September 2015 dan juga saat kunjungan Raja Salman ke Indonesia pada bulan Maret 2017," kata Direktur Migrant Care Wahyu Susilo lewat keterangan tertulisnya seperti dilansir Detikcom.

Namun Arab Saudi membisu terhadap permohonan Indonesia. Kepada BBC Indonesia, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, mengatakan pihaknya baru mengetahui perkembangan terakhir "dari sumber tidak resmi beberapa saat sebelum eksekusi mati. Dan saat itu semua akses sudah ditutup," ujarnya.

Selain Zaini, dua tenaga kerja Indonesia lain di Arab Saudi, Tuty Tursilawati dan Eti binti Toyib, juga menunggu hukuman pancung menyusul vonis mati pada 2010 karena kasus serupa.

rzn/yf (bbc, detik, kompas)