1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Ariel Divonis Tiga Tahun Enam Bulan

31 Januari 2011

Pembacaan vonis terahdap Nazriel alias Ariel Peterpan digelar di tengah tekanan ratusan pendemo yang mengepung ruang. Penyebar video porno Ariel, Reza Rizaldi, divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

https://p.dw.com/p/107iS
Gambar simbol vonis hakimFoto: picture-alliance/ dpa

"Mengadili, menyatakan terdakwa Nazriel Irham alias Ariel Peterpan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, bersalah memberikan kesempatan pada orang lain untuk menyebarkan pornografi dan membuat serta menyediakan pornografi. Menghukum terdakwah oleh karena itu dengan pidana 3 tahun 6 bulan," demikian vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hukum Singgih Budi Prakorso.

Vonis ini diberikan majelis Hakim, karena menganggap Ariel memenuhi semua unsur yang didakwahkan jaksa. Antara lain karena ia memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menyebarluaskan video persenggamaan dengan Cut Tari dan Luna Maya.

Hakim juga menyertakan sejumlah hal yang memberatkan, yaitu karena perbuatan terdakwa dianggap memicu keprihatinan dan keresahan umum, serta karena hingga vonis ini dibacakan, terdakwa Ariel menyangkal dan tidak menyesali perbuatannya.

Seperti sidang sidang sebelumnya, pembacaan vonis kali ini juga digelar di tengah tekanan ratusan pendemo yang mengepung ruang pengadilan untuk meminta Ariel dihukum berat. Aliansi Pergerakan Islam yang terdiri dari sejumlah elemen islam Jawa Barat mengecam keputusan hakim. "Keputusan majelis hakim sangat bertentangan dengan pencanangan kota Bandung adalah kota agamis. Masyarakat kecewa kepada majeli hakim, kami meminta banding."

Sebaliknya, para pendukung musisi itu, yang tergabung dalam Sahabat Peterpan, justru menganggap vonis hakim tak beralasan. Sementara pada sidang lanjutan, penyebar video porno Ariel Peterpan, Reza Rizaldi, hanya divonis 2 tahun penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 4 tahun penjara.

Zaki Amrullah

Editor: Yuniman Farid