1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Ba'asyir Dituntut Penjara Seumur Hidup

9 Mei 2011

Dalam proses yang masih terus berlanjut, ulama radikal Abu Bakar Baasyir, Senin (09/05), menghadapi tuntutan jaksa atas keterlibatannya dalam pelatihan kamp teroris di Aceh tahun 2010.

https://p.dw.com/p/11CTF
Abu Bakar Ba'asyirFoto: AP

Amir Jamaah Anshorur Tauhid Abu Bakar Ba'asyir lolos dari ancaman hukuman mati, setelah jaksa menanggalkan tuduhan paling serius, yaitu sebagai penyedia senjata api dan bahan peledak untuk pelatihan teroris Aceh. Namun jaksa tetap menuntut ulama radikal berusia 72 tahun itu dengan hukuman penjara seumur hidup. Ia dianggap terbukti menggerakkan dan mendanai pelatihan kelompok teror Aceh. Menurut Jaksa, dana yang terbukti dihimpun Ba'asyir untuk kamp teroris Aceh berjumlah 350 juta Rupiah.

Tuntutan ini diajukan jaksa, dengan mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan, antara lain, karena perbuatan terdakwa dianggap mengganggu stabilitas keamanan, menentang upaya pemberantasan terorisme dan karena terdakwa sebelumnya pernah dihukum serta tidak kooperatif selama persidangan. Satu satunya hal yang meringankan, menurut jaksa karena usia terdakwa yang sudah tua.

Usai persidangan Abu Bakar Ba'asyir menolak semua dakwaan jaksa dan menyatakan, tuntutan itu sebagai serangan kepada kepentingan Islam.

Menurut jaksa, salah satu bukti paling memberatkan didapat dari keterangan Lutfi Haidaroh alias Ubaid, bendahara Tanzim Alqaeda Serambi Mekah yang menjadi penghubung Ba'asyir dengan komandan lapangan, Dulmatin. Juga kesaksian ketua Jamaah Ashorut Tauhid Jakarta Abdul Haris. Keduanya telah divonis 10 tahun penjara dalam persidangan terpisah.

Ini merupakan kali ke-tiga dalam delapa tahun, pendiri pesantren Ngruki Solo itu disidangkan atas tuduhan kasus terorisme. Sebelumnya, ia dihubungkan dengan kasus Bom Bali dan serangan bom di Hotel Marriot di Jakarta pada tahun 2003.

Zaki Amrullah
Editor: Edith Koesoemawiria