1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sejarah

Belanda Harus Bayar Ganti Rugi Keluarga Korban Westerling

26 Maret 2020

Pengadilan di Den Haag, Belanda, kembali memerintahkan pembayaran ganti rugi kepada kerabat dari 11 orang yang dieksekusi oleh pasukan Westerling pada pertengahan tahun 1940an.

https://p.dw.com/p/3a2cN
Pengadilan Internasional Den Haag
Foto: picture-alliance/dpa/EPA/JUAN VRIJDAG

Pengadilan Distrik Den Haag memerintahkan pemerintah Belanda untuk membayar ganti rugi mulai dari 123 euro (Rp 2,17 juta) hingga 10.000 euro (Rp 177 juta) kepada keluarga dari 11 orang yang terbunuh di Sulawesi Selatan antara tahun 1946 hingga 1947 pada saat perang kemerdekaan.

Ganti rugi akan diberikan kepada delapan janda dan empat orang anak korban. Puluhan ribu warga sipil di Sulawesi Selatan pada saat itu terbunuh oleh tentara Pasukan Komando Khusus, DST, pimpinan Raymond Westerling.

Ini adalah pertama kalinya jumlah ganti rugi diberikan secara spesifik, dan pengadilan Belanda masih terus menggelar pengadilan untuk kasus serupa, ujar pengacara Liesbeth Zegveld.

"Pengadilan menganggap telah terbukti bahwa kesebelas orang ini telah tewas sebagai akibat kelakuan buruk tentara Belanda. Sebagian besar kasus melibatkan eksekusi secara cepat," kata hakim.

Jumlah tertinggi dibayarkan kepada seorang laki-laki yang ketika berumur 10 tahun harus melihat ayahnya dibunuh, kata juru bicara pengadilan Hakim Jeanette Honee.

Sementara janda para korban tewas menerima ganti rugi hingga 3.600 euro (Rp 64 juta) dan para penggugat yang merupakan anak-anak korban menerima lebih sedikit, tergantung pada usia mereka pada saat pembunuhan terjadi.

Bukan untuk gantikan kesedihan

Pengadilan menilai jumlah ganti rugi itu berdasarkan pada pendapatan para korban yang relatif rendah pada saat kejadian.

"Pengadilan mencatat bahwa jumlah yang rendah ini tidak sebanding dengan rasa sakit dan kesedihan yang timbul dari menyaksikan suami dan ayah para janda dan anak-anak korban dieksekusi," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.

"Jumlah yang diberikan tidak dimaksudkan untuk menggantikan kesedihan, hanya mengganti kerugian materi dalam bentuk mata pencaharian yang hilang."

Pengadilan Belanda sedang melakukan persidangan terhadap beberapa kasus lainnya yang juga meminta kompensasi atas kekejaman yang dilakukan oleh pasukan kolonial Belanda dalam apa yang disebut tindakan pembersihan untuk membasmi pejuang kemerdekaan Indonesia.

Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan tahun 1945, Belanda yang masih belum mengakui kemerdekaan kembali megirimkan sejumlah pasukan, di antaranya ke Sulawesi. Pasukan ini bertugas untuk penumpas gerakan pendukung kemerdekaan republik yang baru berdiri. Puluhan ribu orang pun tewas dibunuh di hadapan keluarga dan anak-anak mereka.

Dua minggu lalu, Raja Belanda Willem-Alexander juga meminta maaf atas "kekerasan berlebihan" selama perjuangan Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan. Ini adalah permintaan maaf pertama yang dilakukan oleh seorang raja Belanda.

Tahun 2013 lalu, pemerintah Belanda telah meminta maaf atas pembunuhan yang dilakukan oleh tentara kolonialnya dan mengumumkan pemberian kompensasi kepada para janda yang suaminya menjadi korban pembunuhan tentara kolonial.

ae/yf (AFP, historia, kompas)

Indonesia, Belanda, Sulawesi, Raymond Westerling, perang kemerdekaan