1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Breivik Dituntut 21 Tahun Penjara

7 Maret 2012

Pelaku serangan teror Norwegia, Anders Behring Breivik, diajukan ke pengadilan dengan tuntutan terorisme dan pembunuhan terencana. Ia diancam hukuman penjara 21 tahun.

https://p.dw.com/p/14GuO
Foto: dapd

"Pelaku ingin menebarkan ketakutan penduduk. Oleh sebab itu aksinya dinilai sebagai aksi teror," ujar jaksa Inga Bejer Engh dan Svein Holden dalam pembacaan tuntutan. Tuntutan itu didasarkan pada UU Anti Teror Norwegia mengenai aksi kekekerasan dengan tujuan meresahkan pemerintah atau menebarkan teror pada masyarakat.

Pada tanggal 22 Juli 2011 Breivik meletakkan bom di kawasan pemerintahan di Oslo. Bom itu meledak. Delapan orang tewas akibat ledakan itu. Setelahnya ia pergi ke Pulau Utoya dan menembaki remaja yang sedang menghadiri perkemahan Partai Buruh. 69 orang tewas dalam aksi penembakan itu.

Breivik mengakui bahwa dirinya melakukan kedua aksi tersebut. Namun menganggap dirinya tidak bersalah. Dalam interogasi, Breivik menyebut para korban adalah "pengkhianat" karena mendukung kebijakan imigrasi yang memicu "invasi muslim" ke negaranya.

Kondisi Kejiwaan Breivik Dipertanyakan

Breivik dituntut hukuman penjara maksimal 21 tahun. Namun saat ini Breivik sedang dalam pemeriksaan psikiatri guna menentukan apakah ia mampu mengikuti persidangan. Evaluasi pertama menemukan bahwa Breivik memiliki kelainan kejiwaan. Hasil pemeriksaan itu mengundang banyak kecaman publik. Para pengritik mengatakan bahwa Breivik sudah merencanakan serangan itu selama bertahun-tahun dan terlihat dalam rekaman video ekspresi tenang Breivik saat melancarkan penembakan.

Sidang akan dimulai 16 April 2012 mendatang dan hakim akan menentukan apakah Breivik menjalani hukumannya di penjara atau di rumah sakit jiwa.

Luky Setyarini/dapd/dpa/afp

Editor: Hendra Pasuhuk