1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Bunuh TKI, Bankir Inggris Diganjar Hukuman Seumur Hidup

8 November 2016

Bankir Inggris Rurik Jutting diganjar hukuman seumur hidup atas kasus pembunuhan sadis dua buruh migran perempuan asal Indonesia di Hongkong.

https://p.dw.com/p/2SJyj
Hong Kong Mahnwache Migrantinnen gegen Gewalt gegenüber Frauen
Foto: picture-alliance/dpa/J. Favre

Jutting Dinyatakan Bersalah

Dalam persidangan yang berlangsung di Hongkong hari Selasa (08/11), para juri memutuskan bahwa Rurik Jutting bersalah, atas aksi pembunuhan keji terhadap dua perempuan Indonesia, yang disiksa dan diperkosa di apartemen mewah di Hongkong sebelum dibunuh.

Pria berusia 31 tahun itu merupakan mantan karyawan Bank of America- Merrill Lynch cabang Hongkong. Rurik Jutting menyangkal pembunuhan berencana, namun mengaku melakukan pembunuhan tidak berencana.

Ia membantah berencana membunuh Sumarti Ningsih (23 tahun) dan Seneng Mujiasih (26 tahun) pada tahun 2014, ketika berada dalam pengaruh alkohol dan penyalahgunaan narkoba. Ia juga dituding melakukan penyimpangan seksual terhadap korbannya.

Namun dia mengaku melakukan pembunuhan tak berencana yang memancing perhatian dunia itu. Berdasarkan video rekaman aksi pembunuhan yang dilihat oleh para  juri dan menunjukkan kebrutalan aksi pembunuhan, akhirnya, dengan suara bulat para juri menyatakan dia bersalah atas pembunuhan itu.

Dalam video yang dibuatnya sendiri dengan iPhone, bankir Inggris itu terlihat sedang bertelanjang dada di apartemennya. "Namaku Rurik Jutting. Sekitar lima menit yang lalu aku baru saja membunuh wanita ini di sini," katanya ke kamera, lalu menunjuk ke bawah pada tubuh Sumarti Ningsih, 23 tahun, yang tertelungkup di lantai kamar mandinya.

Beberapa saat kemudian tangannya terlihat gemetar. "Ini Senin malam. Aku sudah menahan dia sejak Sabtu pagi. Aku memperkosanya berkali-kali, menyiksanya dengan sadis," kata dia.

Lalu gambar video menunjukkan tubuh yang terbungkus selimut abu-abu. Kakinya mencuat keluar dan noda darah terlihat di lantai.

Video itu memuat monolog Rurik Jutting yang berlangsung selama beberapa jam. Direkam dalam beberapa klip video. Pelaku pembunuhan sadis itu berbicara tentang kecanduan narkotikanya dan pelacur. Dia menyatakan tidak merasa bersalah telah membunuh korbannya.

Jutting yang merupakan lulusan universitas bergengsi Cambridge tidak menunjukkan emosi ketika putusan itu dibacakan dalam ruang sidang terbuka, yang diliput oleh para wartawan.

Para juri yang terdiri dari empat perempuan dan lima laki-laki, membutuhkan waktu sekitar enam jam, termasuk  jam istirahat makan siang, untuk mencapai keputusan.

Dalam pernyataan yang dibacakan oleh pengacara Tim Owen, Jutting mengungkapkan: "Setan tak dapat saya pulihkan... Saya sangat menyesal. Saya minta maaf lewat  kata-kata saya," ujar Jutting dalam pernyataannya.

Tim pembela berargumen bahwa kokain dan alkohol serta gangguan kepribadian Jutting yang membuat pria ini mampu melakukan aksi sadis tersebut dan kemampuannya dalam mengontrol perilakunya.

Tapi tim penuntut menolak argumen ini dan menyatakan Jutting mampu membuat penilaian dan punya kemampuan pengendalian diri sebelum dan sesudah pembunuhan.

ap/vlz (dpa/afp/rtr)