1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Cara Jerman Menekan Prostitusi

Christian Ignatzi 3 Desember 2013

Pemerintahan koalisi berencana merubah undang-undang prostitusi. Sementara para penggiat hak asasi wanita menuntut pelarangan prostitusi. Pemerintah Perancis merencanakan pemberlakuan denda bagi pengguna jasa protitusi.

https://p.dw.com/p/1ARlM
Foto: imago/EQ Images

Diperkirakan secara keseluruhan di Jerman terdapat sekitar 400.000 orang pekerja seks. Untuk memperbaiki kondisi sosial dan hak-hak para pekerja seks, partai yang dulu memerintah, yakni Partai Sosial Demokrat (SPD) dan Partai Hijau pada tahun 2002 telah mengajukan undang-undang prostitusi ke parleman Jerman.

Sejak undang-undang tersebut diberlakukan, prostitusi menjadi profesi legal di Jerman, sehingga para pekerja seks bisa mendapat jaminan sosial seperti profesi lainnya. Para pekerja seks tersebut juga bisa menuntut para pelanggan yang tidak mau membayar jasa mereka.

Undang-Undang Prostitusi Untungkan Germo

Meski demikian para para pengkritik mencela, hampir tak seorang pun dari para pekerja seks tersebut mau secara resmi melaporkan pekerjaan mereka. Menurut keterangan kementerian tenaga kerja Jerman, saat ini hanya ada 44 orang pekerja seks yang secara resmi telah melaporkan pekerjaan mereka dan mendapatkan jaminan sosial. “Masalahnya adalah undang-undang prostitusi yang menguntungkan para germo”, kata Helmut Sporer yang sejak 20 tahun telah bekerja sebagai polisi di daerah lokalisasi.

Pasal 3 undang-undang prostitusi tak hanya memungkinkan para pekerja seks untuk mendapatkan jaminan sosial, pasal ini juga memberikan hak “perintah terbatas” kepada para muncikari. Yakni sebuah hak yang memungkinkan para muncikari menentukan kapan para pekerja seksnya harus bekerja, dengan bayaran berapa dan bagaimana mereka bekerja.

Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia, di mana para korban utamanya adalah para wanita muda dan gadis-gadis yang berasal dari Eropa Timur yang dipaksa menjadi pelacur di Jerman. Demikian pendapat Helmut Sporer, dari kepolisian Augsburg.

Undang-undang tersebut akan diubah oleh pemerintah yang akan datang. Dalam perjanjian koalisi, antara Partai Sosial Demokrat (SPD) dan Partai Kristen Demokrat serta Sosialis (CDU/CSU), telah dilakukan beberapa perubahan terkait undang undang prostitusi, terutama hal-hal yang menyangkut pelacuran paksa. “Kami tak akan hanya meghukum para pelaku yang memperjualbelikan manusia seperti barang dan memaksa para wanita untuk melacur. Tapi kami juga akan menghukum mereka yang telah memanfaatkan keadaan sulit para koban,” kata Erika Steinbach, ketua kelompok kerja hak asasi manusia dan bantuan kemanusiaan dari CDU/CSU.

Denda Untuk Pengguna Jasa Seks

Di Perancis tak hanya pelacuran paksa yang dilarang tapi juga rumah bordil dan tindakan muncikari. Secara terang-terangan pelacuran memang tak dilarang di Perancis , akan tetapi para pelanggan yang tertangkap menggunakan jasa pelacur akan dikenai denda 1.500 Euro, dan jika tertangkap ulang, denda yang dikenakan akan naik menjadi 3.750 Euro.

A sex worker activist attends a demonstration with prostitutes against a proposal to scrap sanctions on soliciting and instead punish prostitutes' customers with fines in Paris November 29, 2013. French lawmakers will start debating today a bill aimed at stemming prostitution with steep fines to clients - a radical switch from the country's traditionally tolerant stance that will give it some of the toughest legislation in Europe. Prostitution is not illegal in France, which has an estimated 18,000 to 20,000 sex workers according to a 2012 report by the Scelles Foundation, but there are laws against pimping, human trafficking and soliciting sex in public. REUTERS/Charles Platiau (FRANCE - Tags: POLITICS SOCIETY)
Seorang Aktivis Pekerja Seks Berdemonstrasi Menentang Rancangan Undang-Undang Prostitusi Baru Perancis.Foto: Reuters

Kenyataan ini melahirkan berbagai macam reaksi di kalangan masyarakat Perancis. Di satu pihak, pemberlakuan undang-undang ini didukung oleh organisasi-organisasi perempuan, di sisi lain rancangan undang-undang ini mendapat tentangan dari aliansi pekerja seks dan para pengguna jasa seks.

Negara yang benar-benar telah memberlakukan undang-undang ini adalah Swedia. Sejak tahun 1999 Swedia telah memberlakukan hukuman denda bagi para pengguna jasa prostitusi. Meski demikian, pada waktu bersamaan pemerintah juga telah melegalkan bisnis prostitusi.

Hal ini sama artinya dengan memperbolehkan pekerja seks untuk menjual diri, akan tetapi melarang pelanggan untuk menggunakan jasa pekerja seks. Akibat peraturan ini, tingkat pelacuran di Swedia menurun. Dari 80 orang pekerja seks, kini hanya tersisa 20 orang, seperti yang dikatakan oleh seorang polisi Stockholm kepada “Wiener Zeitung“. Undang-undang tersebut telah menjadikan Swedia negara di Eropa, di mana masalah perdagangan manusia paling jarang ditemukan.

Meski demikian, Irmingard Schewe-Gerigk, ketua asosiasi hak-hak kaum perempuan “Terre des Femmes“ mengaku, belum bisa percaya bahwa sistem seperti yang berlaku di Swedia bisa benar-benar membantu para pekerja seks. Sistem tersebut telah mengakibatkan kondisi tawar yang buruk bagi para pekerja seks di Swedia. Mereka dilarang untuk bekerja secara terang-terangan di jalan-jalan. Sehingga para pekerja seks tesebut menjadi sangat tergantung pada para pelanggan yang jumlahnya tinggal sedikit. Sesuatu hal yang disinyalir menjadi pemicu peningkataan kasus-kasus pelecehan dan pemerkosaan terhadap pekerja seks di Swedia sejak tahun 1999.