1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Dalang Kerusuhan Poso Akan Dieksekusi 12 Agustus Mendatang

Miranti Hirschmann9 Agustus 2006

Pembela para terpidana masih berusaha untuk mengajukan peninjauan kembali kedua. Hari Rabu (09/08) ini, keluarga para terpidana sudah menerima surat pemberitahuan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Palu.

https://p.dw.com/p/CPCk

Eksekusi terhadap tiga terpidana mati pelaku kerusuhan Poso pada tahun 2000, yaitu Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marianus Riwu, dijadwalkan Sabtu 12 Agustus dini hari mendatang. Ketetapan itu disambut dengan kekecewaan oleh berbagai kalangan. Roberto Tibo, putra Fabainus Tibo telah menyatakan penolakan atas penetapan eksekusi mati tersebut melalui sepucuk surat kepada Kejaksaan Tinggi.

Sementara di Palu, Rabu (09/08), diadakan pertemuan antara kelompok Islam dan Kristen, organisasi masyarakat serta aktifis LSM untuk mengupayakan pembatalan pelaksanaan hukuman mati tersebut. Usman Hamid aktifis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, KONTRAS, sejak lama terlibat dalam aksi penghapusan hukuman mati, cemas, bahwa aparat tidak akan mengabaikan tuntutan pembatalan eksekusi tersebut.

Hamid: “Saya ragu, kelihatannya pihak kejaksaan tetap bersikeras untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana mati Tibo dan kawan kawan. Akan tetapi barangkali akan ditentukan oleh perkembangan situasi dalam 2-3 hari mendatang. Kita lihat saja nanti reaksi masyarakat terhadap rencana tersebut.”

Proses peradilan kasus ini memang melalui jalan berliku. Pengadilannya sudah mencapai seluruh tahapan, mulai pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung, hingga upaya peninjauan kembali. Berbagai kalangan sudah melakukan berbagai upaya untuk membatalkan eksekusi. Baik dengan dasar prinsipil, yakni perjuangan menghapus hukuman mati karena tak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan penghargaan terhadap hak asasi manusia, maupun karena meyakini bahwa eksekusi itu justru akan membuat kasus Poso makin sulit diungkapkan. Sementara itu, secara hukum, para pembela berusaha mengajukan peninjauan kembali yang kedua kalinya.

Sementara, Ketua tim pembela kasus Tibo dan kawan kawan, Roy Rening SH meyakini Fabianus Tibo dan dua rekannya tidak bersalah.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, dia bukan pelaku kerusuhan itu. Untuk menghindari kesalahan eksekusi kita harapkan agar penyelidikan terhadap pelaku dan aktor inteltual kerusuhan Poso masih dilakukan oleh polisi Sulawesi Tengah sehingga terungkap saiapa dalang kerusuhan Poso.”

Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marianus Riwu divonis hukuman mati oleh pengadilan negeri palu pada 5 April 2001, sebagai dalang serangakain kerusuhan agama di Poso, Mei hingga Juli tahun 2000. Dalam kerusuhan itu 122 orang terbunuh dan 4000 rumah musnah.