1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Dekrit Mursi Aktifkan Parlemen Tidak Sah

10 Juli 2012

Mahkamah Konstitusi Mesir Selasa (10/07) menganulir dekrit yang dikeluarkan Presiden Mursi untuk mengaktifkan kembali parlemen yang dibubarkan.

https://p.dw.com/p/15V0V
epa03300672 (FILE) A file photo taken with a fisheye lens dated 11 March 2012 shows a meeting of the Egyptian parliament in Cairo, Egypt. Accordingl media reports on 08 July 2012, Egypt's new president, Mohammed Morsi, has overturned a decision by the country's highest court by reinstating the Islamist-dominated lower house of parliament. Morsi, who assumed office on June 30, issued a decree for the People's Assembly, or the legislature, to re-convene and exercise its powers. The Supreme Constitutional Court had last month invalidated the legislature and termed its electoral law unconstitutional EPA/STR +++(c) dpa - Bildfunk+++
Ruang sidang Parlemen di KairoFoto: picture-alliance/dpa

Mahkamah Konstitusi Mesir menyatakan dekrit Presiden Mohamed Mursi untuk mengaktifkan kembali parlemen yang dibubarkan oleh militer, tidak berlaku. Keputusan mahkamah itu dikeluarkan Selasa (10/07) malam, hanya beberapa jam setelah anggota parlemen menggelar sidang singkat. Senin (09/07) Mahkamah Konstitusi Mesir menyampaikan, bahwa pengaktifan kembali parlemen yang didominasi kelompok Islamis oleh presiden tidak sah.

Egypt's first Islamist President Mohamed Mursi smiles during a meeting with U.S. Deputy Secretary of State William Burns at the presidential palace in Cairo July 8, 2012. REUTERS/Amr Abdallah Dalsh (EGYPT - Tags: POLITICS CIVIL UNREST)
Presiden Mohamed Mursi in KairoFoto: Reuters

Bulan Juni lalu Mahkamah Konstitusi Mesir menyatakan sebagian besar peraturan pemilihan parlemen tidak sah. Oleh karena itu Dewan Militer Tertinggi Mesir membubarkan parlemen dan mengambil alih pengawasan mengenai penetapan peraturan. Minggu (08/07) Mursi secara mengejutkan menentang peraturan itu dan lewat sebuah dekrit mengaktifkan kembali parlemen.

DK/dpa/afp/rtr