1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Dewan HAM PBB: Israel Melakukan Pelanggaran dalam Serangan Kapal Bantuan Gaza

23 September 2010

Dewan HAM PBB menyatakan serangan militer Israel terhadap konvoi kapal bantuan bagi Jalur Gaza akhir Mei, sebagai pelanggaran hukum internasional.

https://p.dw.com/p/PKL1
Mavi MarmaraFoto: AP

Sebuah laporan hasil investigasi yang dilakukan Dewan HAM Badan Perserikatan Bangsa-bangsa menyatakan bahwa serangan militer Israel terhadap kapal bantuan untuk penduduk jalur Gaza merupakan tindakan yang jelas melanggar hukum dan merupakan bentuk kekerasan.

Laporan itu menyebutkan bahwa terdapat bukti-bukti yang jelas yang mendukung dilakukannya proses pengadilan, sebab aksi militer Israel yang dlakukan dapat disamakan sebagai aksi pembunuhan yang disengaja, perlakuan yang tak manusiawi dan penyiksaan, termasuk kejahatan sesuai Konvensi Jenewa.

Israel menolak hasil temuan tersebut. Kementerian luar negeri Israel menyebutkan bahwa Dewan HAM PBB memiliki pandangan politik yang bias dan berpihak. Israel juga menolak bekerjasama dalam penyelidikan itu. Israel sendiri pun membuat investigasi internal yang terpisah dari penyelidikan PBB.

Laporan penyelidikan serangan terhadap kapal bantuan yang dilakukan Komisi HAM PBB di Jenewa itu terpisah dengan investigasi yang dilakukan oleh Dewan Keamanan PBB di New York. Empat anggota panel yang ditunjuk oleh Sekjen PBB Ban Ki Moon bekerja secara terpisah dari investigasi Jenewa, dengan mengikutsertakan perwakilan dari Israel dan Turki yang warganya menjadi korban serangan. Panel itu sebelumnya melaporkan pada Ban Ki Moon bahwa mereka telah mulai bekerja, namun dalam laporan itu tak menunjukan dengan rinci, apa saja kegiatan yang dilakukan panel tersebut.

Sementara laporan setebal 56 halaman yang ditulis misi pencari fakta Dewan HAM PBB telah menarik kesimpulan bahwa terjadi krisis kemanusiaan pada tanggal 31 Mei 2010 di Jalur Gaza.

Disebutkan, aksi yang dilakukan pasukan pertahanan Israel terhadap kapal bantuan Mavi Marmara, berdasarkan artikel no 51 Piagam PBB, tak dapat dibenarkan. Artikel itu mengatur bagaimana sebuah negara hanya dibolehkan mengangkat senjata sebagai aksi pertahanan.

Israel sebelumnya menyatakan bahwa aksi militer dilakukan untuk mempertahankan blokade bersenjata terhadap Jalur Gaza, yang selama ini dikuasai oleh gerakan Hamas.

Namun laporan Dewan HAM PBB menyebutkan tindakan yang dilakukan oleh militer Israel terhadap penumpang flotilla tidak sepantasnya dilakukan, menunjukan tingkat kekerasan yang sebetulnya tidak diperlukan dan tak kredibel.

Misi pencari fakta yang ditunjuk oleh Dewan HAM PBB ditugaskan untuk menyelidiki apakah telah terjadi pelanggaran hukum internasional dan hak asasi manusia dalam serangan terhadap kapal bantuan itu. Tim pencari fakta melakukan wawancara terhadap 100 orang saksi di Jenewa, London, Istanbul dan Amman. Israel menolak memenuhi permintaan misi pencari fakta untuk diwawancarai.

Sembilan aktivis kemanusiaan Turki terbunuh dan sejumlah lainnya luka setelah pasukan komando Israel menyerang konvoi kapal bantuan saat mencoba melewati perairan Gaza yang diblokade Israel, pada tanggal 31 Mei silam.

Ayu Purwaningsih

Editor : Agus Setiawan