1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kriminalitas

Digugat Garuda, Rolls Royce Perpanjang Daftar Kasus Korupsi

18 September 2018

Rolls Royce kembali hadapi gugatan kasus korupsi. Garuda Indonesia menuntut ganti rugi terkait kasus suap terhadap bekas Direktur Emirsyah Satar. Kasus ini menambah catatan hitam perusahaan asal Inggris itu.

https://p.dw.com/p/354xi
Rolls-Royce Logo
Foto: Reuters/D. Staples

Sejak Senin (17/9) PT Garuda Indonesia secara resmi menggugat Rolls Royce PLC dan Rolls Royce Total Care Service Limited senilai Rp. 640 milyar atas dugaan kecurangan dalam perjanjian yang berujung pada tindak korupsi mantan Direktur Utama Garuda, Emirsyah Satar.

"Menyatakan perjanjian dengan judul TotalCareTM Agreement for the Trent 700 Engine Powered Airbus A330-300 Aircraft (Contract Reference: DEG 5496) Nomor DS/PERJ/DE-3236/2008 tertanggal 29 Oktober 2008 batal karena perbuatan curang oleh Para Tergugat," tulis Kuasa Hukum Garuda Indonesia, Ery Hertiawan, dalam dokumen gugatan yang diunggah di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (17/9).

Emir diduga menerima suap dari Rolls Royce sebesar 1,2 juta Euro atau setara dengan Rp. 20 milyar, serta barang senilai 2 juta Dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Suap tersebut diberikan agar Emir menyetujui pengadaan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 oleh Rolls Royce antara 2005-2014.

Kasus teranyar yang sedang disidik KPK ini bukan kasus korupsi pertama yang menyeret perusahaan. Dalam sejarahnya Rolls Royce berulangkali menghadapi gugatan korupsi di berbagai negara.

Pada 17 Januari 2017 silam Kantor Investigasi Penipuan Serius, Serious Fraud Office (SFO) di Inggris mengumumkan menunda persekusi hukum terhadap Rolls Royce Plc setelah perusahaan sepakat membayar ganti rugi senilai 497 juta pounsteerling atas berbagai kasus korupsi di Indonesia, India, Nigeria, Cina dan Malaysia selama dua dekade.

Baca Juga:Penyidikan Kasus Suap Rolls Royce ke Indonesia dan Cina Diperluas 

Pada saat yang sama produsen mesin pesawat dan sistem pertahanan itu juga sepakat membayar uang denda senilai 671 juta Poundsteerling kepada Departemen Kehakiman AS dan Kejaksaan Federal Brazil.

Dalam dokumen SFO yang dikutip oleh harian bisnis, Financier Worldwide, Rolls Royce terbukti menyalahgunakan jasa perantara alias TPIs yang dalam banyak kasus merupakan perusahaan lokal, konsultan, makelar bisnis, distributor, perantara pemerintah atau pelobi. Manajemen perusahaan dituding membayar suap demi perlakuan istimewa dari pemerintah.

Salah satu contoh kasus yang dijadikan acuan SFO adalah aktivitas Rolls Royce di Indonesia pada 1989 yang mengandalkan jasa sebuah perusahaan milik anggota keluarga mantan Presiden Suharto.

Perusahaan tersebut mendapat komisi sebesar 5% dari setiap penjualan mesin dan sukucadang pesawat. Sebagian komisi dibayarkan di muka tanpa menyaratkan kontrak jual beli sebagaimana lazimnya.

Untuk mempermanis Rolls Royce juga menghadiahkan perusahaan milik keluarga Cendana itu sebuah mobil mewah Rolls Royce Silver Spirit II seharga hampir 100.000 Dollar AS dengan nilai saat ini.

Dalam kasus dugaan korupsi Emirsyah Satar, Rolls Royce diyakini menggunakan jasa Soetikno Soedarjo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga bertindak sebagai perantara suap.

rzn/yf (dari berbagai sumber)