1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Ditekan Pemerintah, Instagram Tolak Blokir Akun Alpantuni

14 Februari 2019

Raksasa media sosial Instagram membantah klaim Kemkominfo terkait pemblokiran akun alpantuni. Akun yang mengunggah komik gay muslim itu dinilai tidak melanggar kebijakan Instagram.

https://p.dw.com/p/3DMTX
Symbolbild Instagram
Foto: AFP/Getty Images/L. Bonaventure

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku berhasil menekan Instagram memblokir akun @Alpantuni lantaran melanggar UU ITE terkait konten pornografi. Raksasa media sosial milik Facebook itu dikatakan telah "menyanggupi" permintaan pemerintah agar akun tersebut dinonaktifkan.

Namun Instagram membantah klaim Kemkominfo. Perusahaan asal California, Amerika Serikat, itu mengatakan ada banyak alasan kenapa akun yang mengunggah komik gay muslim itu tidak bisa diakses kembali, antara lain akun tersebut ditutup atau bertukar nama oleh pemiliknya sendiri, tulis Ching Yee Wong, Jurubicara Instagram Asia Pasifik seperti dilansir Associated Press. 

Baca juga: Instagram Tutup Akun Komik Gay Muslim Setelah Peringatan dari Pemerintah Indonesia

Sebelumnya Kemkominfo mengajak netizen ramai-ramai melaporkan akun @Alpantuni kepada Instagram. Akun serupa di Facebook dan Twitter juga menghilang usai muncul hujan kritik dan kecaman. Kemkominfo lalu berterimakasih kepada netizen atas laporan yang "mempercepat" pemblokiran akun @alpantuni.

@Alpantuni yang berstatus anonim banyak mengunggah potongan gambar komik yang mengisahkan seluk beluk kehidupan kaum gay beragama Islam. "Hai namaku Alpantuni," tutur tokoh di dalam komik seperti yang diunggah di Instagram. "Keluargaku sangat religius. Tapi aku punya rahasia." Komik alpantuni juga terlihat diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan Italia.

"Akun ini menjelaskan secara umum masalah yang dihadapi seorang gay di Indonesia," kata aktivis Hak asasi Manusia, Andreas Harsono. "Bukan rahasia lagi bahwa banyak individu LGBT yang ditangkap, rumahnya digrebek dan dijebloskan ke penjara," imbuhnya.

Menurutnya ajakan Kemkominfo memblokir akun @alpantuni cendrung menyudutkan kaum LGBT. "Pemerintah tidak membantu mereka dengan menyerukan pemblokiran akun tersebut."

Salah satu unggahan @alpantuni misalnya berkisah mengenai presekusi dan diskriminasi akibat orientasi seksual. Di dalamnya tokoh komik dikisahkan mendapat umpatan dan hinaan karena gay, "jijik!", sembari dilempari kotoran. Ketika tokoh itu membalas "Kalau begitu aku murtad saja," dia malah diancam dibunuh.

Unggahan lain mengisahkan tokoh sedang bercumbu dengan teman prianya. Saat terdengar suara adzan, dia berhenti sembari mengatakan "Sebentar, hormati adzan."

Menurut Kemkominfo, komik yang hanya menampilkan pria bertelanjang dada itu melanggar Pasar 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang melarang pornografi. Namun demikian pemerintah tidak merinci bagian mana pada komik @alpantuni yang mengandung konten porno.

Baca juga: Transgender dan Politisasi LGBT di Indonesia

Induk Instagram, Facebook, selama ini lebih banyak memberangus konten-konten yang mengandung ujaran kebencian, eksremisme, perdagangan satwa terlarang atau penghinaan pada agama tertentu. Selama enam bulan pertama di 2018 perusahaan milik Mark Zuckerberg itu menghapus 153 akun dan konten di Indonesia.

Facebook mengklaim kebijakannya terkait penghapusan konten atau pemblokiran akun banyak bergantung pada regulasi di negara setempat. Di Jerman misalnya ujaran yang membantah peristiwa Holocaust dilarang, namun di negara lain konten yang sama masih bisa terlihat. Regulasi yang sama digunakan Instagram misalnya untuk memblokir konten yang menunjukkan payudara perempuan yang ramai diunggah sebagai gerakan pembebasan.

rzn/hp (ap, rtr)