1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Dibohongi Mau Divaksin Corona, Tiga Bocah Perempuan Disunat

8 Juni 2020

Seorang dokter dan ayah dari tiga anak perempuan akan diadili di pengadilan kriminal Mesir setelah melakukan sunat terhadap tiga anak perempuan itu.

https://p.dw.com/p/3dRKa
FGM
Gambar simbol mutilasi alat kelamin perempuanFoto: Getty Images/AFP/Y. Chiba

Pengacara hak asasi manusia Mesir, Reda el-Danbouki, yang juga merupakan direktur eksekutif Pusat Perempuan untuk Bimbingan dan Kesadaran Hukum di Kairo, mengungkapkan telah terjadi mutilasi alat kelamin terhadap tiga anak perempuan di distrik Juhaynah di Provinsi Sohag, sekitar 390 kilometer dari ibu kota Kairo. Insiden tersebut terjadi pekan lalu. 

Reda el-Danbouki menceritakan, seorang ayah membawa ketiga putrinya, yang baru berusia usia 8, 9 dan 11 ke dokter. Lelaki itu membohongi anak-anaknya, dengan mengatakan bahwa mereka akan divaksinasi virus corona. Namun setelah siuman dari pembiusan, gadis-gadis cilik itu terbangun dan menyadari alat kelaminnya sudah disunat. 

Gadis-gadis kecil itu mengadu kepada ibu mereka, yang sudah bercerai dari ayahnya. Ibu mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi lalu menangkap sang ayah dan dokter yang menyunat mereka, papar el-Danbouki. 

Dalam sebuah pernyataan, kejaksaan umum setempat kemudian mengajukan dakwaan bahwa ayah dan dokter tersebut melakukan mutilasi, setelah analisis forensik mengkonfirmasi praktik tersebut telah terjadi. 

Hukuman lebih berat dari sebelumnya 

El-Danbouki menyebutkan dokter yang melakukan tindakan sunat perempuan itu terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara, sementara si ayah menghadapi ancaman hingga delapan tahun penjara. 

Sejak pertengahan 1990-an, Mesir telah memerangi praktik mutilasi genital perempuan. Sunat perempuan yang sejak berabad-abad kerap dipraktikkan diyakini secara keliru dapat mengendalikan hasrat seksual. 

Meskipun ada tentangan keras dari konservatif, pada tahun 2008, sebuah undang-undang yang melarang sunat alat kelamin wanita disahkan di parlemen Mesir. Sebuah survei pemerintah tahun 2015 menemukan bahwa 87% perempuan Mesir antara usia 15 dan 49 tahun mengalami sunat. 

Pada tahun 2016, parlemen Mesir mengadopsi amandemen hukum,  yang memberatkan hukuman. Tadinya praktik penyunatan kelamin perempuan masih dianggap pelanggaran ringan, di mana pelanggar biasanya menerima hukuman dua tahun penjara. 

Meskipun ada perubahan, laporan tentang gadis-gadis yang disunat --bahkan ada yang sampai meninggal dunia--, kerap menjadi berita utama di Mesir. 

Pada bulan Januari, seorang gadis berusia 12 tahun meninggal dunia di provinsi Assiut setelah orang tuanya membawa anak gadis tersebut ke dokter untuk disunat. 

Bagaimana dengan Indonesia? 

Badan PBB yang mengurusi masalah anak-anak UNICEF mencatat lebih 200 juta perempuan, termasuk anak-anak, mengalami mutilasi genital.  

Praktik sunat perempuan juga terjadi di Indonesia. Dalam kolomnya, feminis Tunggal Pamestri menekankan perubahan aturan yang terus terjadi di level eksekutif terkait sunat perempuan di Indonesia menunjukkan pemerintah masih belum ajek(konsisten), penuh keraguan dalam melihat persoalan ini, meski badan kesehatan dunia atau WHO sudah dengan tegas menyatakan bahwa sunat perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia dan tak boleh dilakukan.  

Ia mempertanyakan kapan Indonesia akan meninggalkan praktik primitif yang dilakukan selalu atas dalih agama dan tradisi ini. Diungkapkannya: “Jika kita murka terhadap praktik kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, semestinya kita juga patut murka terhadap praktik sunat perempuan. Dan jika pemerintah, parlemen atau politisi tidak memiliki sikap tegas terhadap sunat perempuan, maka kita tak usah percaya itikad mereka soal penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap perempuan,“ tandasnya. 

Padahal, menurutnya sudah banyak negara yang selama ini membasiskan pandangannya soal sunat perempuan pada hukum agama bergeser sikapnya mengenai sunat perempuan. “Bahkan negara-negara yang dianggap paling sulit untuk mengubah pandangannya karena tingkat konservatif agama yang tinggi seperti Nigeria, Gambia pun akhirnya melarang sunat perempuan.“  

 

ap/vlz(ap,afp)