1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Dr. Sameer Murtaza: Homoseksualitas Pemberian Tuhan

17 Mei 2019

Cendikiawan Islam Dr. Sameer Murtaza meyakini orientasi seks merupakan pemberian Tuhan, sehingga tidak bisa diubah. Ia mempertanyakan apakah kaum homoseksual yang menjalankan syariat Islam tidak lagi muslim?

https://p.dw.com/p/3Ib3t
Aksi demonstrasi menolak LGBT di Bogor, Jawa Barat
Aksi demonstrasi menolak LGBT di Bogor, Jawa BaratFoto: picture-alliance/Zuma Press/SOPA Images/A. Adinandra

Isu homoseksualitas selama ini menjadi hal tabu bagi kaum muslim. Mayoritas ulama menolak orientasi seksual sesama jenis, namun sebagian kecil mulai membuka pintu bagi kaum minoritas tersebut. Salah seorang di antaranya adalah Dr. Mohammad Sameer Murtaza, seorang cendikiawan muslim asal Jerman.

Menurutnya Al-Quran tidak melarang homoseksualitas secara eksplisit dan meyakini orientasi seksual sesama jenis merupakan bawaan dari lahir, bukan gaya hidup yang dikembangkan setelah usia dewasa.

"Apa yang kita lakukan terhadap seorang homoseksual muslim yang menjalankan sholat, berpuasa, menunaikan haji, membayar zakat dan meyakini Allah dan Muhammad sebagai rasul-Nya? Apakah lantas mereka bukan muslim lagi?"

Simak kutipan wawancaranya:

Dr. Mohammad Sameer Murtaza
Dr. Mohammad Sameer Murtaza Foto: DW/N. Ahmadi

DW: Anda banyak meriset tentang isu homoseksualitas di dalam Islam. Apa yang Anda temukan?

Dr. Mohammad Sameer Murtaza: Menurut tafsir kuno, Islam dan homoseksualitas tidak bisa dipadukan. Tapi kalau kita mengacu pada pemahaman modern mengenai apa itu homoseksualitas dan menggunakan metode tafsir yang baru, maka kita bisa menemukan bahwa kisah nabi Luth bukan tentang homoseksualitas melainkan biseksualitas, karena menyangkut kaum pria yang sudah beristeri.

Selain membahas hubungan seks sesama jenis di luar nikah yakni bahwa mereka menjarah rombongan peziarah  dan memerkosa, kisah nabi Luth menitikberatkan pada kekerasan seksual yang dikecam oleh Islam dan Allah.

Homoseksualitas dipandang sebagai dosa di dalam Islam. Bagaimana pandangan Anda terhadap sikap tersebut?

Kaum muslim Arab menggunakan kata "Lawat" (لواط) buat homoseksualitas. Padahal Lawat bukan berarti homoseksualitas, melainkan aktivitas sodomi. Istilah homoseksual sendiri baru muncul pada 1868. Artinya Islam memang melarang aktivitas homoseksual, yakni hubungan seks sesama jenis, tapi Islam tidak mengecam identitas gender seorang manusia sebagai homoseksual. Saya yakin kita harus menafsirkan ulang ayat-ayat Al-Quran dan Hadith dan merfleksikan ke diri sendiri, apakah benar melaknat seorang homoseksual, karena orientasi seksual sendiri, entah itu homoseksual atau heteroseksual, bukan pilihan, melainkan bawaan lahir. Mereka diciptakan Tuhan seperti itu. Jika Allah adil dan menciptakan manusia seperti itu, maka kita harus menerima dan mentolerir mereka. Soal ini harus lebih sering dibahas di komunitas Muslim.

Sebagai cendikiawan Muslim, apakah Anda berpendapat bahwa seorang pria atau perempuan berhak melakukan hubungan seksual sesama jenis?

Kalau ada manusia yang homoseksual dan tidak bisa mengubah orientasi seksualnya, entah itu homoseksual atau heteroseksual. Lantas apa yang bisa harapkan pada mereka? Apakah mereka lantas harus menjalani Selibat (gaya hidup tanpa menikah sebagaimana tradisi Katholik)? Kita tahu betul Islam melarang Selibat.

Kalau kita berbicara tentang homoseksualitas, kita berpegang pada tulisan dari abad pertengahan tentang umat nabi Luth. Tapi ketika kisah nabi Luth bukan tentang homoseksualitas, tetapi tentang biseksualitas dan kekerasan seksual, maka kita sebagai muslim harus membahas bagaimana kita memperlakukan seorang homoseksual yang menunaikan sholat, berpuasa, membayar zakat, melakukan haji, meyakini hari kiamat, menyembah Allah dan mengamini Muhammad sebagai Rasul-Nya. Apakah dia lantas bukan lagi muslim? Ini harus dibicarakan.

Apa yang sebenarnya tertulis di dalam al-Quran mengenai homoseksualitas?

Di dalam Al-Quran sendiri tidak ada hukuman terhadap homoseksual. Para ulama berpegang pada Hadith rasul yang dirawikan oleh Ibn Maja. Tapi Hadith ini tergolong lemah dan jika kita membaca Muwaṭṭa Imam Malik (kumpulan hadith Malik ibn Anas), tidak tercantum hadith nabi Muhammad yang menganjurkan hukuman bagi homoseksual, melainkan fatwa Ibn Shihab al-Zuhri yang mengatakan seorang homoseksual harus dirajam. Tapi ucapannya itu hanyalah pandangan seorang ahli Fiqh. Artinya di masa awal Islam tidak ada hukuman, tapi ulama lalu mengembangkan metode hukuman yang kemudian dijalankan. Pada awalnya Madzhab Hanafi pun tidak mengenal hukuman mati bagi pelaku homoseksualitas. Artinya kita harus berpikir kritis tentang apakah benar menghukum mati seorang homoseksual. Karena jika kita melakukan kesalahan tafsir dan hukuman mati tidak bisa diputarbalikkan, maka kita harus mempertanggungjawabkan tindakan kita di hadapan Allah pada hari penghisaban.

Apa yang harus dilakukan umat Muslim agar bisa mencari solusi atas kebuntuan ini?

Masalah besar di dunia muslim saat ini adalah minimnya pendidikan dan bahwa pandangan kita tentang homoseksualitas hanya merujuk pada apa yang kita tonton di televisi. Biasanya kita tidak mengenal seorang homoseksual secara pribadi. Dari televisi kita mendapat pandangan bahwa homoseksual adalah manusia lemah yang tidak bermoral, tapi saya mengenal banyak homoseksual muslim yang bersikap sopan dan berkepribadian kuat serupa sorang heteroseksual muslim. Ini mungkin bisa menolong kita mengakui bahwa kaum homoseksual berbeda dengan apa yang ditampilkan di televisi, melainkan juga serupa seperti muslim pada umumnya.

Wawancara dilakukan oleh Naser Ahmadi
(ed: rzn/ap)