1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Draft Revisi UU Ketenagakerjaan Diperbaiki

10 April 2006

Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan agar naskah revisi Undang-undang Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 tak jadi disampaikan ke parlemen.

https://p.dw.com/p/CJdf

Protes puluhan ribu buruh yang terus bergelombang, akhirnya mengurungkan niat pemerintah untuk memaksakan revisi Undang-undang Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003. Rancangan perubahan UU itu akhirnya ditunda penyerahannya ke DPR. Namun kaum buruh tetap waspada karena ini bukan pembatalan sepenuhnya, tetapi sekadar penundaan, sampai dilakukan sejumlah perbaikan. Seperti dikatakan Rusli Yunus dari Serikat Pekerja.

Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan, pemerintah akan menyusun kembali draft perubahan peraturan ketenagakerjaan itu bukan cuma dengan melibatkan pengusaha dan buruh. Tetapi juga melibatkan lima perguruan tinggi sebagai lembaga independen untuk membuat survei, kajian, penelitian di sejumlah perusahaan di Indonesia tentang hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan undang-undang itu.

Revisi undang-undang ketenagakerjaan itu sebelumnya telah menyulut amarah buruh. Beberapa pasal yang dianggap merugikan, di antaranya adalah penghapusan keharusan bagi majikan untuk memberikan perlindungan kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Selain itu juga perubahan sistem penghitungan pesangon yang makin merugikan.

Perubahan Undang-undang ini dirancang pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan iklim investasi yang tengah lesu di Indonesia. Rencana ini tertuang dalam Paket Perbaikan Iklim Investasi, yang salah satunya adalah perubahan sistem perburuhan. Tetapi kalangan buruh menganggapnya tidak adil. Aksi protes pun marak sepanjang bulan ini, yang mengakibatkan dunia usaha kehilangan keuntungan ratusan milyar rupiah. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia Djimanto mengungkapkan laporan tentang angka persisnya masih tengah dihitung.