1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Eks Bendahara NAZI Minta Pengampunan

16 Januari 2018

Pegawai pembukuan NAZI Oskar Gröning (96 tahun) mengajukan permohonan pengampunan. Dia dituduh turut bertanggung jawab atas pembunuhan 300.000 orang di Ausschwitz.

https://p.dw.com/p/2qtva
Deutschland Prozess Oskar Gröning in Lüneburg Urteil
Foto: Reuters/A. Heimken

Oskar Gröning adalah pegawai pembukuan NAZI di kamp konsentrasi Ausschwitz dari tahun 1942 sampai 1944. Dialah yang menyita uang dan harta para tahanan yang didatangkan ke kamp konsentrasi. Dia mencatat berapa jumlah uang maupun harta benda tahanan yang disita lalu meneruskannya ke kantor pusat NAZI di Berlin.

Pengadilan di Lüneburg tahun 2015 menjatuhkan vonis hukuman penjara empat tahun bagi Oskar Gröning. Selama proses, dia beberapa menyatakan menyesal dengan perbuatannya. Tapi kemudian Gröning mengajukan naik banding atas keputusan pengadilan itu.

September 2016, Mahkamah Jerman dalam proses banding mengukuhkan hukuman penjara terhadap Gröning. Dia lalu mengajukan gugatan keberatan sampai ke Mahkamah Konstitusi. Desember 2017, Mahkamah Konsitusi pun menolak keberatan hukum Gröning dan dengan demikian mengukuhkan sanksi penjara yang dijatuhkan.

Konzentrationslager Auschwitz I
Kamp konsentrasi Ausschwitz, sekarang terletak di PolandiaFoto: picture alliance/AP Photo

Minta amnesti

Kini, untuk menghindari rumah tahanan, Oskar Gröning mengajukan permohonan pengampunan, antara lain dengan alasan usia lanjut. Jika permohonan ini juga ditolak, dia terpaksa harus menjalani hukuman penjara pada usianya yang sudah menapak 96 tahun.

Jurubicara Kementerian Kehakiman di negara bagian Sachsen-Anhalt Christian Lauenstein membenarkan bahwa pengacara Goering telah mengajukan permohonan pengampunan.

"Permohonan pengampunan tidak punya dampak penundaan, jadi tidak berpengaruh pada kapan hukuman penjara dimulai," katanya.

Proses pengadilan terakhir genosida Yahudi

Proses pengadilan Oskar Gröning disebut-sebut sebagai proses pengadilan terakhir yang berkaitan dengan Holocaust, peristiwa pembunuhan massal yang dilakukan rejim Nazi Hitler terhadap kaum Yahudi dan warga minoritas lainnya.

Jaksa penuntut menyatakan, sekalipun Oskar Gröning tidak membunuh seorang pun dengan tangannya sendiri ketika bekerja di kamp konsentrasi Ausschwitz, dia tetap turut bertanggungjawab. Karena Gröning terbukti memberi dukungan terhadap genosida itu dengan menyita uang dan harta benda lain dari para tahanan dan meneruskannya ke Berlin.

hp/as (dpa, rtr,afp)