1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Eksekusi Tibo, da Silva dan Riwu di Palu

22 September 2006

Eksekusi Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu berlangsung Jum’at (22/9) dinihari di sebuah tempat rahasia di pinggiran Kota Palu. Menurut Kantor Berita Antara, ketiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso tewas dalam prosesi penembakan yang berlangsung secara serentak mulai pukul 01:10 sampai dengan pukul 01:15 Wita.

https://p.dw.com/p/CJaj

Kamis malam (21/09), ratusan umat Kristen di Palu, Sulawesi Tengah mengikuti doa bersama untuk keselamatan Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu di Gereja Kristen Indonesia. Doa yang sama juga digelar warga Kristen yang ada di Tentena--kota kecil ditepian Danau Poso. Di Jakarta, kelompok hak azasi Hapus Hukuman Mati (Hati) menyelenggarakan Malam Keprihatinan. Sementara di kota Kupang, warga menyalakan lilin-lilin dipinggir jalan dan membakar ban. Kamis siang, di enam kota kabupaten NTT, sekitar 15 ribu orang melakukan aksi damai yang menolak eksekusi Tibo dan kawan-kawannya.

Selain di Indonesia, imbauan dari dunia internasional agar hukuman mati tersebut dibatalkan juga terdengar. Imbauan telah disampaikan oleh organisasi hak azasi manusia dan bahkan Paus Benediktus ke XVI. Juga politisi Jerman, seperti Menteri Pendidikan Annette Schavan telah berusaha agar proses hukum terhadap ketiga terpidana almarhum kembali dibuka. Apakah imbauan dari dunia Barat berhubungan dengan agama ketiga orang itu? Petugas HAM Jerman, Günther Nooke menjelaskan.

Günther Nooke:

“Imbauan kami disampaikan bukan karena kami memiliki kepercayaan yang sama, melainkan untuk menanyakan apakah hak azasi ketiga orang itu dipenuhi dan apakah sedikitnya secara garis besar standar-standar internasional ditegakan. Selama proses hukum tidak dijalankan dengan benar, yang terjadi di Indonesia ini merupakan pelanggaran hak azasi. Apalagi bila diketahui bahwa ketiga umat Kristen ini dihukum hanya untuk menyelubungi dalangnya.”

Organisasi-organisasi hak azasi manusia internasional menyebut proses hukum terhadap ketiga petani itu sebagai tidak adil dan tidak memenuhi standar internasional. Mereka mengkritik, dalam kasus ini hanya diselenggarakan satu proses hukum. Seharusnya masing-masing terpidana menjalani proses hukum tersendiri. Keputusan mati juga dijatuhkan sekaligus kepada ketiganya. Selain itu terdapat ketidak jelasan, misalnya seorang saksi yang dapat meringankan justru tidak diberi kesempatan untuk bersuara.

Bagi Alex Flor dari organisasi HAM Jerman, Watch Indonesia masih ada sejumlah pertanyaan lain. Antara lain, bagaimana sampai hanya tiga orang yang berasal dari Flores yang dituduh. Sementara tidak satupun dari pihak Islam maupun pihak Kristen di Poso yang diadili. Dalam kerusuhan Poso enam tahun lalu, ratusan orang tewas. Alex Flor juga mencatat, bagi masyarakat di Indonesia mungkin sulit dimengerti mengapa masyarakat internasional mengimbau agar Tibo dan kawan-kawannya yang beragama Kristen dimaafkan. Sementara tidak ada yang melakukannya bagi pelaku aksi teror bom Bali di tahun 2002, yang menewaskan 202 orang.

Alex Flor:

“Banyak alasan untuk menentang hukuman mati. Namun pastinya orang akan penasaran bila dunia Barat hanya memfokuskan imbauannya terhadap ketiga orang ini, padahal bulan depan ketiga pelaku bom Bali juga akan menghadapi hukuman yang sama”.

Di Indonesia ada upaya-upaya untuk menghapus hukuman mati, namun tema ini masih diperdebatkan. Sementara menurut Oliver Hedrich dari Amnesty Internasional:

Oliver Hedrich:

“Menurut informasi kami, ada 90 orang yang menghadapi hukuman mati di Indonesia. Tentu saja kami berharap, bahwa Indonesia akan mengikuti trend dunia untuk menentang hukuman mati.”

Di Palu, sebelum menjalankan hukuman mati, Fabianus Tibo dan Marinus Riwu meminta agar dikebumikan di desa Beteleme, di dekat Poso. Sedangkan Dominggus da Silva meminta agar jenazahnya dikembalikan kepada keluarganya di Flores untuk dimakamkan.