1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Flu Burung Patuk 5 Korban Tewas, Pemerintah Petakan Daerah Beresiko

Ayu Purwaningsih dan Zaki Amrullah16 Januari 2007

Jatuhnya lima korban tewas sepanjang tahun 2007, akibat penyebaran virus flu burung, mendorong Pemerintah Indonesia mengumumkan situasi kesehatan Indonesia dalam kondisi gawat.

https://p.dw.com/p/CIvs
Pemusnahan unggas di Bali Pebruari 2004 lalu
Pemusnahan unggas di Bali Pebruari 2004 laluFoto: AP

Untuk mengatasinya, Pemerintah Pusat dan Daerah memberlakukan peraturan larangan bagi warga untuk memelihara unggas non komersial di pemukiman. Sementara pemetaan daerah yang beresiko flu burung atau Avian Influenza akan segera dilakukan. Indonesia mencapai rekor tertinggi kasus kematian akibat flu burung, yakni 61 orang meninggal sejak tahun 2005.

Pemerintah Indonesia menyatakan kondisi kesehatan di Indonesia dalam situasi gawat. Langkah ini diambil, karena selama tiga pekan tahun 2007, hingga Selasa (16/01) ini, virus flu burung telah menelan lima korban tewas. Untuk memutus mata rantai penularan virus H5N1flu burung itu, pemerintah akan segera memetakan daerah beresiko flu burung. Di samping itu, di tiga daerah beresiko tinggi, pemerintah akan memberlakukan larangan memelihara unggas non komersial di wilayah pemukiman. Tiga daerah tersebut adalah Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

Peraturan tersebut juga akan diberlakukan di daerah lainnya yang juga memiliki resiko tinggi dalam penyebaran virus H5N1 itu. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Aburizal Bakrie:

“Kita mulai dari tiga daerah yang sekarang sangat berbahaya itu, tetapi kita akan menginstruksikan kepada seluruh gubernur untuk melakukan pemetaan kepada 14 provinsi yang masih dinyatakan bebas, kita minta melakukan pemetaan itu.”

Dari total 61 warga Indonesia yang meninggal akibat flu burung, 80 persennya merupakan warga Jakarta, Banten dan Jawa Barat. Di ketiga provinsi itu, peraturan larangan memilihara unggas mulai diberlakukan dalam dua hari ini. Dirjen Pekerjaan Umum Departemen Dalam Negeri, S. Situmorang menyatakan:

“Pemda sudah memiliki landasan hukum yang kuat, satu diantaranya UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Disamping itu juga ada UU no 4 tahun 84 tentang wabah, karena masalah ini sudah masuk wabah. Maka kepada Pemda diminta untuk tidak ragu ragu untuk mengeluarkan langkah langkah untuk mengatasi hal ini. Depdagri akan segera mengeluarkan arahan untuk mendukung penuh langkah-langkah yang diperlukan.”

Tindakan pemerintah melarang pemeliharaan unggas di pemukiman, dipahami warga yang juga mencemaskan penyebaran flu burung.

Keputusan mendesak itu disadari akan mengakibatkan kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Pemerintah Dearah dan Departemen Pertanian berjanji untuk mengganti nilai kerugian tersebut. Pemerintah juga menyiapkan restrukturisasi peternakan. Dirjen Peternakan Departemen Pertanian, Mathur Riady mengungkapkan: "Sebenarnya kita sudah punya konsep. Termasuk ada peraturan yang mengatur pola usaha di pemukiman.”

Angka kematian di Indonesia akibat flu burung merupakan rekor tertinggi di dunia. Sejak Juli 2005 hingga Selasa (16/01) pekan ini sudah 61 orang tewas, akibat virus H5N1 penyebab flu burung atau flu unggas. Sementara sekitar dua puluh orang lain harus dirawat secara intensif.