1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Gayus Divonis 7 Tahun Penjara

19 Januari 2011

Mantan pegawai pajak ini juga divonis denda 300 juta Rupiah, setelah terbukti bersalah melakukan tindak korupsi. Hukuman ini jauh lebih ringan dengan tuntutan jaksa 20 tahun.

https://p.dw.com/p/zzxR
Gambar simbol korupsi dan pengadilanFoto: Fotolia/vician_petar

Gayus Tambunan terbukti melakukan empat tindak pidana korupsi yang dituduhkan jaksa penuntut. Namun, ia lolos dari jeratan hukuman maksimal. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya mengganjarnya dengan hukuman 7 tahun penjara atau kurang dari setengah tuntutan Jaksa.

Gayus Tambunan terbukti menyalahgunakan wewenang saat menangani kasus keberatan pajak PT Surya Alam atau PT SAT. Ia juga menyuap dua penyidik Polri dan Ketua Majelis Hakim Muhtadi Asnun, yang menyidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Tangerang. Hakim juga menyatakan Gayus terbukti memberikan keterangan palsu kepada polisi soal harta kekayaanya yang diduga diperoleh dari korupsi saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak.

Jaksa Penuntut yang kecewa dengan vonis ringan tersebut menyatakan akan segera mengajukan banding. Sebaliknya kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution menganggap putusan hakim berlebihan.

Perkara Gayus menjadi skandal besar dan mencuri perhatian publik karena tidak cuma melibatkan penegak hukum, kepolisian, jaksa, hakim, namun juga diduga menyangkut sejumlah wajib pajak perusahaan, termasuk milik politisi kuat.

Polemiknya yang berlarut-larut memaksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan dan memerintahkan agar aparat penegak hukum bekerja sama menuntaskan kasus ini. Namun persidangan kali ini bisa jadi malah akan menjadi episode awal dari kasus lain yang terkait.

Usai pembacaan vonis, Gayus blak-blakan menyerang Sekretaris Satgas Mafia Hukum bentukan Presiden Yudhoyono, Denny Indrayana. "Pada waktu bertemu di Singapura, Denny menjanjikan kepada saya apabila saya mau bongkar mafia hukum maka saya akan dibantu sebagai whistle blower (informan) karena Denny dekat dengan media. Kenyataannya justru Denny memojokkan saya terus-menerus dan menjadikan kasus saya sebagai alat politik. Khususnya (terkait) tiga perusahaan Grup Bakrie yang disuruhnya untuk diungkap. Denny juga yang menjanjikan bahwa dia akan memastikan saya aman dan nyaman selama proses hukum berlangsung terhadap saya, jika saya mau balik ke Indonesia dan kooperatif."

Selain kasus mafia peradilan dan penggelapan pajak, Gayus, yang mengantongi jutaan Dolar dari sejumlah perusahaan besar pengemplang pajak ini, masih harus menghadapi persidangan atas sejumlah kasus lain. Diantaranya penyuapan aparat Rutan Mako Brimob saat ia plesiran ke Bali dan luar negeri serta pembuatan paspor palsu.

Sementara, sejumlah kasus pajak lainnya yang belum disentuh Kepolisian, kemungkinan besar akan ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK.

Zaki Amrullah

Editor: Edith Koesoemawiria