1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Uji Coba Ganjil Genap, Pelanggar Belum Dikenakan Sanksi

Detik News
12 Agustus 2019

Meski ada pelanggaran pada hari pertama uji coba perluasan ganjil genap, Kabid Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta mengatakan sanksi atas sebesar Rp 500 ribu baru akan dikenakan mulai 9 September 2019.

https://p.dw.com/p/3NkjT
Indonesien Jakarta Rush Hour
Foto: Getty Images/B. Ismoyo

Seperti diketahui, hari ini uji coba perluasan ganjil genap akan diberlakukan pada 16 ruas jalan. Durasi ganjil genap pun diperpanjang. Kini, Ganjil Genap berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Durasi di malam hari ditambah.

Uji coba ini akan berlangsung hingga 6 September 2019 mendatang. Sementara sosialisasi telah berlangsung sejak 7 Agustus lalu hingga 8 September 2019 mendatang. Sedangkan implementasi dan penegakan hukum akan mulai dilakukan pada 9 September 2019.

Pantuan detikcom, di lokasi, Senin (12/08) pada pukul 07.15 WIB tampak empat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan sosialisasi ke pengendara mobil. Mereka memberhentikan mobil-mobil yang berpelat ganjil untuk diberi informasi terkait perluasan ganjil-genap.

Dalam memberikan informasi ke pengendara, petugas Dishub menunjuk sebuah kertas panduan 'Pembatasan Lalu Lintas Ganjil Genap Provinsi DKI Jakarta 2019'. Petugas Dishub pun menjelaskan berbagai informasi yang berkaitan perluasan ganjil genap.

"(Disosialisasikan ke pengendara) titik perluasan sama kedua pemberlakuan sanksi tilang, sama titik keluar-masuk tol, kalau dulukan ada pengecualian (keluar tol)," ujar salah seorang pertugas, Jojo, di lokasi.

Pelanggaran di beberapa kawasan

Namun, beberapa kendaraan berpelat ganjil yang melintasi Jalan Suryopranoto pun ada yang enggan diberhentikan petugas Dishub. Para pengendara mobil berpelat ganjil lansung tancap gas menolak disosialisasikan.

"(Kendaraan enggan disosialisasikan) ngejar waktu kerja karena pagi, sama nyepelein 'ah mumpung sosialisasi, belum ada tilang," katanya.

Pantauan detikcom di perempatan Jalan TB Simatupang-Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (12/08), terlihat beberapa kendaraan berpelat ganjil masih memasuki kawasan ganjil genap pukul 09.45 WIB. 

Pukul 08.48 WIB hingga 09.30 WIB, terlihat sejumlah mobil berpelat nomor polisi (nopol) ganjil masih melalui Jalan Salemba Raya yang mengarah ke Jalan Kramat Raya. Padahal, pada hari ini seharusnya mobil berpelat nopol genap yang boleh melintas.Hal serupa juga terlihat di Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Priyanto mengungkap sosialisasi hari pertama ini akan dievaluasi. Menurutnya masih banyak pelanggar karena kondisi belum stabil.

"Nah terkait untuk pelanggaran kita belum lakukan penindakan hanya pantauan, kita persilakan tapi belum kita catat karena masih hari pertama. Jadi (hari pertama) kondisinya masih belum begitu stabil, karena itu dibuat sepaket antara sosialisasi dan uji coba," kata Priyanto.

Priyanto menuturkan sebagian pengendara roda empat masih melanggar di simpang Fatmawati. Menurutnya, sebagian pelanggar berasal dari luar Jakarta.

"Kasat mata sebagian sudah banyak tahu, cuma ada satu dua kendaraan yang menerobos tapi kendaraan luar Jakarta seperti Lampung, Surabaya kita jumpai, itu kita maklumkan," ujarnya.

Priyanto menegaskan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian soal hukuman melanggar ganjil-genap. Ia menyebut setelah sosialiasi, pada 9 September pelanggar ganjil-genap akan dikenakan denda Rp 500 ribu.

Tidak ada lagi rute alternatif

Dishub memastikan tidak ada rute alternatif hindari ganjil-genap ini.

"Ya ada pertanyaan lah rute alternatif, nah tapi kita jawab rute alternatif tidak ada, karena di semua simpang yang masuk ruas jalan tersebut sudah kita sosialisasikan perluasan ganjil genap. Semua simpul habis ini dikunci, nggak ada lagi rute alternatif, kalau dulu kan ada nih alternatif pengalihan ganjil-genap, ah itu dulu ada, sekarang udah nggak ada ya," kata Kasie Gakkum Dishub DKI Jakarta, August Fahmi, seperti dilansir detik.com. 

Upaya penekanan polusi udara

Selanjutnya August menjelaskan perluasan ganjil genap ini diterapkan agar masyarakat beralih moda transportasi. Menurutnya selain menekan angka kecelakaan, berkurangnya kendaraan roda empat juga menekan polusi udara di DKI Jakarta.

"Ngaruhnya kan sama otomatis berkurangnya pengendara roda empat di jalanan tingkat kecelakaan juga diharapkan menurun, kemudian ya tentu polusi yang dihasilkan kendaraan, semakin sedikit yang bawa kendaraan pribadi otomatis menekan lah," sebutnya.

 

(Ed: vv/ap)
Baca selengkapnya di ( detiknews):

Uji Coba Perluasan Ganjil-Genap di 16 Ruas Jalan Dimulai Hari Ini

Uji Coba, Masih Banyak Pengendara Langgar Ganjil-Genap di FatmawatiDishub DKI Pastikan Tidak Ada Jalan Tikus Hindari Perluasan Ganjil-Genap

Uji Coba Ganjil-Genap di Jl Suryopranoto Gambir, Ada Pengendara Masih BandelPengendara di Salemba Juga Banyak Langgar Perluasan Ganjil-Genap