1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Hukum untuk Jenis Kelamin ke Tiga

Diana Fong8 Februari 2014

Jerman telah memberlakukan hukum bagi bayi-bayi yang lahir dengan jenis kelamin ke tiga, yang disebut Intersex.

https://p.dw.com/p/1B5Wk
Hammer und Bücher auf Tisch Symbolbild Gesetzgebung
Foto: Africa Studio - Fotolia.com

Jenis Kelamin ditentukan dari perkembangan alat kelamin. Tetapi nyatanya, jenis kelamin bisa saja tak jelas. Bagaimana jika bayi bukanlah seorang perempuan dan bukan juga seorang laki-laki? Itu berarti, bayi tersebut memiliki jenis kelamin ke tiga, atau Intersex, sebuah jenis kelamin yang hanya diakui di beberapa negara.

Pertanyaan pertama yang diajukan oleh orang tua saat anaknya lahir adalah apakah anak mereka laki-laki atau perempuan. Akan tetapi, di satu kasus dari beberapa ribu kasus kelahiran, dokter atau bidan bisa saja kesulitan untuk menentukan jenis kelamin seorang bayi. Apakah bayi itu laki-laki, perempuan atau Intersex.

Jika organ kemaluan luar seorang bayi terlihat ambigu, yakni jika penisnya terlalu kecil atau klitorisnya terlalu lebar- maka bayi tersebut bisa disebut sebagai bayi Intersex, sebab bayi tersebut telah mengalami gangguan atau kelainan perkembangan seksual, disebutnya: Disorders or Differences of Sexual Development (DSD).

Akhir tahun 2013, Jerman akhirnya memberlakukan sebuah undang-undang yang mengakui keberadaan orang-orang Intersex. Undang-undang ini memberikan pilihan bagi orang tua untuk membiarkan keterangan jenis kelamin anak-anak mereka di sertifikat kelahiran serta dokumen-dokumen lain tetap kosong, sehingga anak-anak bisa memilih sendiri jenis kelaminnya nanti.

Merasa Aneh Tapi Tak Tahu Kenapa

Reinie Bloemendaal adalah seorang ibu yang mempunyai anak dengan kelamin Intersex. Ia mengatakan ada sesuatu yang aneh pada anaknya tapi, ia tak tahu apa. Sewaktu lahir dokter memberitahunya bahwa anaknya adalah laki-laki dan memiliki penis. ”Saya tak pernah mendengar tentang 'interseksualitas'. Tak seorangpun berbicara soal itu.” Ada laki-laki dan perempuan dan tak ada lagi jenis kelamin selain itu, sambungnya.

Kini anaknya, Maya Posch yang berkelamin Intersex telah berusia 30 tahun. Kini, dari luar Posch terlihat seperti seorang perempuan yang sempurna. Ia memiliki panggul perempuan dan tak punya jakun. Meski demikian, ia adalah seorang hermaprodit. Ia memiliki keduanya, baik organ seks perempuan maupun organ seks laki-laki. Ia juga memiliki kromosom XX dan XY akibat penggabungan embrio kembar di rahim.

Fenomena interseksualitas sebenarnya lebih sering terjadi dari yang dilaporkan oleh statistik kelahiran bayi. Ini adalah akibat dari kenyataan bahwa keadaan interseksualitas sering kali tak muncul sampai si anak mencapai masa pubertas, seperti Posch misalnya, yang baru sadar bahwa ia tak pernah menentukan jenis kelaminnya sendiri sampai ia berusia 21 tahun.

Awalnya Semua Wanita

Dr. Olaf Hiort, seorang profesor di universitas klinik Lübeck menjelaskan, kita semua memulai hidup sebagai wanita, sampai alat kelamin kita berkembang. Tapi ketika alat kelamin sebuah embrio, yakni testis untuk laki-laki dan ovarium untuk perempuan, gagal berkembang, maka embrio tersebut akan tetap berkembang sebagai perempuan.

Intersexual, Maya Posch
Intersexual, Maya PoschFoto: eric brinkhorst

Ia melanjutkan, karena embirio ini telah tumbuh menjadi seorang perempuan, tak akan ada hal yang tampak aneh, sampai ia mencapai pubertas. Keanehan baru muncul saat pubertas, ketika si perempuan tersebut tak bisa mengalami menstruasi atau tak bisa mengembangkan atribut kedua keperempuannnya seperti misalnya payudara dan panggul.

Orang-orang Intersex biasanya sehat jasmani, akan tetapi secara alamiah mereka biasanya mandul. “Banyak sekali wanita di dunia yang sempurna sebagai seorang perempuan. Satu hal saja, mereka mandul, karena mereka mempunyai kromosom XY, ” kata Posch.

Beberapa kondisi Intersex bisa ditelusuri kembali lewat gen-gen tertentu yang sering diturunkan dari orang tua kepada anak-anak. Orang-orang Intersex seringkali mempunyai kedua jenis organ kelamin, baik organ kelamin wanita maupun laki-laki. Di kasus lain, konsidi "interseksual" bisa disebabkan oleh mutasi yang terjadi secara spontan. Apa penyebab terjadinya mutasi ini, belum diketahui.

Disamping Jerman, negara-negara lain yang mengakui jenis kelamin ke tiga adalah Austria, New Zeland, India, Pakistan, Banglades dan Nepal. Bagi mereka yang bekerja di bidang kedokteran, hukum mengenai Intersex telah menghilangkan tekanan bagi para dokter untuk melakukan operasi alat kalamin yang tak diperlukan untuk membuat seorang anak sesuai pada satu jenis kelamin tertentu. “Kami tak melakukan campur tangan yang tak bisa diubah jika hal tersebut secara medis memang diperlukan. Kami akan memberikan pilihan tersebut pada anak tersebut untuk memutuskannya (jenis kelaminnya - red) nanti,” katanya.

Maya Posch sudah melakukan operasi untuk mengangkat buah pelirnya. Akan tetapi ia akan tetap membiarkan vagina dan penis berada di tubuhnya. “Saya akan membiarkannya karena saya dilahirkan dalam keadaan itu,” katanya.