1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Hukuman Mati bagi Saddam Hussein

5 November 2006

Pengadilan khusus Irak hari Minggu (05/11) ini menyatakan bahwa Sadam Hussein terbukti bersalah atas pembunuhan terhadap 148 warga Syiah pada tahun 1982 di kota Dujail.

https://p.dw.com/p/CJZV
Saddam Hussein ketika dibacakan vonis mati terhadapnya
Saddam Hussein ketika dibacakan vonis mati terhadapnyaFoto: AP

Vonis hukuman mati terhadap Saddam ini disambut gembira oleh warga Shiah. Di Bagdad, sesaat setelah pengumuman vonis ini, warga menembakkan senapan ke udara, menandakan kegembiraan mereka. Larangan pemerintah Irak agar tidak keluar rumah pada hari Minggu (05/11) ini tidak diindahkan warga Irak. Di kota-kota dengan mayoritas penduduknya warga Shiah, masyarakat turun ke jalan meluapkan kegembiraannya.

Amerika Serikat dan Inggris turut pula menyatakan kepuasannya atas vonis hukuman mati terhadap Saddam tersebut. Saddam dan para tertuduh lain sangat layak dibawa ke pengadilan dan dijatuhi hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Demikian dikatakan Menteri Luar Negeri Inggris Margaret Beckett di London.

Sementara Duta Besar AS untuk Irak, Zalmay Khalilzad mengatakan bahwa vonis hukuman mati terhadap bekas presiden Irak ini merupakan tonggak penting untuk menuju masyarakat yang merdeka dengan azas hukum. Walaupun Irak mungkin akan menghadapi masa sulit dalam beberapa minggu ke depan, runtuhnya era Saddam diharapkan menjadi satu kesempatan untuk bersatu dalam membangun masa depan yang lebih baik. Demikian Khalilzad menambahkan.

Vonis ini juga menandakan berakhirnya pengadilan terhadap Saddam yang telah berlangsung satu tahun. Hukuman kemungkinan baru dilaksankan beberap bulan mendatang. Sebelumnya, kepada Saddam diberikan kesempatan untuk naik banding.

Salah satu dari keseluruhan delapan tertuduh kasus pembunuhan warga Syiah di Dujail tahun 1982, yaitu mantan Wakil Presiden Taha Jassin Ramadan juga telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Tiga tertuduh lainnya dihukum penjara 15 tahun. Sementara satu tertuduh dibebaskan dari tuntutan.