1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pemerintah Blokir Situs Islam

31 Maret 2015

Kementrian Komunikasi dan Informasi memblokir 19 situs media Islam yang dinilai menyebarkan faham radikal. Tapi langkah tersebut dikritik karena melanggar kebebasan pers.

https://p.dw.com/p/1Ezui
Symbolbild Offline
Foto: Fotolia/doomu

Pemerintah Indonesia memblokir 19 situs media Islam lantaran diduga menyebarkan faham radikal. Langkah tersebut diambil setelah mendapat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Memang benar kami memblokir situs yang mempropagandakan radikalisme," kata Ismail Cawidu, Jurubicara Kementrian Komunikasi dan Informasi di Jakarta. "Karena itu berdasarkan laporan masyarakat ke institusi terkait, dalam hal ini BNPT."

"Kita terus counter. Kita kerjasama dengan Kementerian Kominfo untuk segera menutup itu," kata Kepala Badan Intelijen Nasional, Marciano Norman. "Situs-situs seperti itu harus diberi perhatian khusus,” imbuhnya.

Kritik Bermunculan

Langkah pemerintah dinilai riskan lantaran situs yang diblokir merupakan media dan dilindungi oleh Undang-undang pers. "Wah, ada apa dengan pemerintah sekarang ini? Harus ada penjelasan yang adil biar tidak dianggap anti Islam," kata Abdullah Gymnastiar alias AA Gym lewat akun Twitternya.

"Media-media Islam dibredel," tulis situs garis keras Arrahmah.com yang termasuk diblokir. Padahal banyak dari media online itu bersikap netral,bahkan anti ISIS. Tapi pemerintah, lewat BNPT, memberangus semua," tulis media yang kerap menurunkan laporan yang bersimpati terhadap kelompok militan Islam tersebut.

Sebagian besar media yang diblokir tetap mempublikasikan tulisannya secara online. Sebagai reaksi, pemimpin redaksi dari lima media Islam mendatangi kantor pusat Kemkominfo di Jakarta untuk meminta klarifikasi.

Konsultasi Bersama Kementrian Agama

"Kalau berbahaya, yang mana? Kalau dianggap mengajak masyarakat bergabung ke ISIS, mana berita yang seperti itu? Tolong ditunjukkan," ujar Mahladi, Pemred Hidayatullah seperti dikutip CNN Indonesia.

Mahladi mengklaim pihaknya akan mengadukan pemblokiran kepada Dewan Pers. "Jelas kami dirugikan dan ini pemerintah sudah melanggar kebebasan berpendapat warga negaranya. Bisa dijerat UU kekebasan pers," ujarnya.

Kemkominfo sendiri berencana mengundang perwakilan BNPT dan Kementrian Agama untuk konsultasi. "Disitu akan kami bahas, agar memperjelas situasinya," kata Ismail Cawidu.

rzn/vlz