1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Indonesia Kejar Google Bayar Utang Pajak

17 Januari 2017

Indonesia menuntut raksasa online AS Google menyelesaikan pembayaran utang pajaknya, setelah kedua pihak gagal mencapai penyelesaian.

https://p.dw.com/p/2VuQD
Google Logo
Foto: picture-alliance/dpa/O. Spata

Indonesia mendesak Google segera membayar utang pajaknya dari tahun-tahun lalu yang diperkirakan mencapai lebih dari 70 miliar dolar AS.

Para pejabat pajak Indonesia mengklaim, sejak pertama kali beroperasi di Indonesia tahun 2011, Google telah meraup untung besar.

Google bulan Desember lalu sudah menawarkan pembayaran utang pajaknya, namun jumlah yang ditawarkan perusahaan mesin pencari terbesar dunia itu dianggap terlalu kecil.

Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Muhammad Haniv, mengancam akan membawa kasus pajak Google ke tahap penyidikan.

Hingga kini, perusahaan induk Google Indonesia, yaitu Google Asia Pacific Pte. Ltd, belum menyerahkan data transaksinya secara lengkap. Data-data ini antara lain memuat data kontrak iklan dan server, yang menurut Haniv dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar Google kepada Indonesia.

"Kalau ada terindikasi Anda mengulur waktu, bukan tak mungkin kami tak berani ke level penyidikan. Berarti ini semua akan melibatkan kepolisian dan jaksa," kata Haniv di kantornya hari Senin (16/01).

Neues Google Logo
Google beroperasi di Indonesia sejak 2011Foto: picture-alliance/dpa/L. Schulze

Haniv menerangkan, Google terus berlasan untuk berkelit agar tidap perlu menyerahkan data transaksinya.

Perusahaan Google sebaliknya menyatakan telah membayar semua kewajiban pajaknya sesuai aturan yang berlaku dan siap bekerja sama sepenuhnya dengan pemerintah Indonesia.

Ditjen Pajak memperkirakan penghasilan Google pada 2015 mencapai Rp 6 triliun. Sedankan menurut Google, pendapatannya di bawah Rp 500 miliar.

Indonesia selama beberapa waktu terakhir berusaha menagih utang pajak dari perusahaan-perusahaan raksasa internet seperti Google, Facebook dan Twitter untuk meningkatkan pendapatan pajaknya.

Kementerian Komunikasi dan Informasi mengatakan, Google dan Facebook meraup lebih dari 80 persen total pendapatan iklan digital di Indonesia, senilai sekitar 800 juta dolar pada tahun 2015.

Indonesia adalah salah satu pasar terbesar untuk Facebook dan Twitter.

Akhir tahun lalu, pemerintah Indonesia sempat membuka jalur negosiasi agar Google mau menyerahkan laporan pajak dan membayar tagihannya. Tapi perundingan menemui jalan buntu.

Pejabat kementerian Keuangan Muhammad Haniv berharap, Google segera menyerahkan data-data transaksinnya selambatnya sampai akhir Januari ini.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sempat memikirkan opsi pemblokiran terhadap Google, jika bila perusahaan itu tetap menolak membayar pajak sebagaimana mestinya.

hp,rn (dpa, tempo.co)