1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Pelanggaran HAM ABK Kapal Ikan Terus Diselidiki

14 Mei 2020

Menlu Retno Marsudi bekerja sama dengan Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM terhadap ABK Indonesia di kapal pencari ikan Long Xing 629. Bareskrim juga temukan bukti dugaan perdagangan orang.

https://p.dw.com/p/3cCfd
Foto ilustrasi kapal penangkap ikan Filipina
Foto ilustrasi kapal peanngkap ikanFoto: Getty Images/AFP/T. Aljibe

Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, mengatakan pihaknya terus memantau perkembangan kasus DUGAAN eksploitasi  dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal pencari ikan Cina, Long Xing 629.

"Saya bertemu dengan 14 ABK tersebut pada hari Minggu (10/05) dan telah mengumpulkan informasi terkait apa yang mereka alami selama bekerja di atas kapal,” jelas Retno menjawab pertanyaan DW Indonesia dalam konferensi pers virtual bersama media internasional, Kamis (14/05).

Retno mengaku terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kemudian pada tanggal 13 Mei saya menggelar pertemuan lainnya dengan tim investigasi dari kepolisian, dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Saya sangat senang mendengar komitmen penuh kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini,” ungkapnya

Retno mengatakan perwakilan Indonesia telah bertemu dengan wakil pemerintah Cina untuk terus menindaklanjuti perkembangan kasus ini.

"Duta besar kami di Beijing telah bertemu lagi dengan pihak Kementerian Luar Negeri Cina untuk menindaklanjuti pembicaraan sebelumnya, dan saya berharap pemerintah Cina akan menepati janji mereka untuk mengusut tuntas kasus ini,” terang Retno.

Memastikan hak-hak ABK

Dalam kesempatan ini, Menlu Retno Marsudi menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan hak-hak para ABK Indonesia terpenuhi, serta terus "menindaklanjuti kasus ini melalui proses hukum baik oleh orotitas Indonesia maupun otoritas Cina.”

Kementerian Luar Negeri hari Rabu (13/05) telah memfasilitasi pertemuan antara operator kapal Dalian Fisihing Company dengan dua keluarga ABK yang meninggal untuk memberikan uang santunan kepada keluarga korban. Dalam kesempatan tersebut, Kemenlu juga terus mengupayakan agar operator kapal menyelesaikan persoalan gaji dan asuransi para ABK yang belum dibayar.

"Memenuhi hak finansial dan memberikan klarifikasi terkait pelarungan jenazah,” papar Retno. 

Außenministerin Indonesien Retno Marsudi
Menteri Luar Negeri Retno MarsudiFoto: MoFA Indonesia

Dilansir Liputan6.com, pihak Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksanaan kepada perusahaan perekrut ABK Indonesia itu. "Interview baru satu PT. APJ. Direkturnya yang diperiksa,” tutur Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Rabu (13/05).

Selain itu, Ferdy juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan sedikitnya tiga bukti dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), antara lain keterangan saksi, dokumen, dan sejumlah petunjuk. Ferdy mengatakan, kepolisian telah meminta keterangan dari 10 ABK, sementara empat ABK lainnya masih akan menyusul.

"Penyidik akan menyasar perorangan atau korporasi yang memberangkatkan tidak sesuai prosedur," pungkas Ferdy.

Puluhan ribu WNI pulang ke Indonesia

Hingga Rabu (13/05), sedikitnya 95 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri telah pulang ke Indonesia. Mayoritas mereka yang pulang adalah para Tenaga Kerja Indonesia yang berada di Malaysia dan para ABK yang bekerja di kapal-kapal pesiar.

"Dari 19 Maret hingga 13 Mei ada 74.817 WNI yang pulang dari Malaysia, 21 persen melalui jalur darat, 64 persen melalui jalur laut, dan 15 persen melalui jalur udara. Sementara 15.821 ABK Indonesia telah pulang dari 21 negara dan tiba di Indonesia melalui beberapa pintu masuk,” kata Menlu Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual bersama media internasional, Kamis (14/05).

Retno selanjutnya mengatakan, pemerintah akan terus mengawasi WNI yang pulang ke Indonesia sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona. Mereka yang tiba di Indonesia harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan RI.

 "Pemerintah juga akan mengeluarkan buku panduan protokol isolasi mandiri kepada WNI yang baru kembali dari luar negeri. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bekerjasama dengan kementerian dan pemangku terkait untuk buku panduan repatriasi ini,” pungkas Retno Marsudi.

rap/hp (dari berbagai sumber)