1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Indonesia Siap Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual

16 Februari 2016

Pemerintah berambisi mengurangi kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak dengan mengusulkan hukuman kebiri kimiawi. Komnas HAM menilai hukuman tersebut merendahkan martabat manusia.

https://p.dw.com/p/1Hw1f
Symbolbild Kindesmisshandlung Bestrafung familiäre Gewalt
Foto: picture alliance/ANP/R. Koole

Pemerintah serius menggodok Undang-undang hukum kebiri untuk pelaku pelecehan seksual anak-anak. Saat ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menyerahkan rancangannya kepada Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk dipelajari.

Menteri Yohana Yembise mengatakan usulan hukum kebiri termasuk upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah tindak pelecehan seksual terhadap anak-anak. Disebutkan Menko PMK Puan Maharani akan mempelajari rancangan perundang-undangannya sebelum diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.

Yohana meyakini rancangan tersebut akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tahun ini juga. "Pada prinsipnya kita semua menyetujui konsep kebiri kimia sebagai hukuman untuk pelaku kejahatan seksual," ujarnya seperti dilansir Jakarta Post.

Rencana pemerintah mendapat dukungan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak. "Apa yang dilakukan oleh pelaku pelecehan seksual anak bukan tindak kriminal biasa," tutur Direktur Komnas PA, Arist Merdeka Sirait kepada Jakarta Post.

Menurutnya hukuman kebiri diperlukan menyusul maraknya kasus pelecehan seksual terhadap bocah di bawah umur. "Indonesia berada dalam status darurat kekerasan seksual," ujarnya. "Jadi aturan ini sangat diperlukan."

Komnas HAM menolak

Namun anggapan tersebut digugat oleh Komisi Nasional Hak Azasi Manusia. Menurut Wakil Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, hukuman kebiri bisa "dikualifikasikan sebagai penghukuman keji dan tidak manusiawi," tuturnya kepada CNN Indonesia.

Menurutnya aturan tersebut tidak sesuai dengan konstitusi dan "komitmen Indonesia di bidang HAM." Terlebih Indonesia telah menandatangani konvensi PBB yang menentang penyiksaan atau hukuman keji dan merendahkan martabat manusia.

Selain itu Komnas HAM menilai kekerasaan seksual tidak melulu bersifat medis dan melibatkan penetrasi alat kelamin. Sebab itu kebiri dianggap bukan sebagai hukuman yang tepat.

Hukuman kebiri kimia mengundang kontroversi karena menimbulkan efek samping yang fatal, antara lain kerapuhan tulang dan penyakit jantung.

rzn/ap (dari berbagai sumber)