1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Inilah Yang Perlu Diketahui Tentang Sengketa Pilpres di MK

13 Juni 2019

MK kembali menjadi pusat episentrum politik Indonesia jelang sidang gelar perkara perselisihan hasil Pilpres 2019. Untuk mengantisipasi kerusuhan, puluhan ribu aparat diturunkan ke Jakarta.

https://p.dw.com/p/3KJtr
Indonesien Jakarta - Wahlhelfer
Foto: Reuters/W. Kurniawan

Sidang gelar perkara perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, digelar Jumat (14/06). Sebanyak 32.000 aparat kepolisian dan TNI disiagakan untuk mengamankan jalannya pengadilan. Polisi bahkan ditugaskan melindungi keluarga sembilan hakim MK yang bertugas mengawal perkara tersebut.

Sebanyak 1.100 personel gabungan TNI-Polri juga dikerahkan untuk memeriksa setiap kendaraan ke arah Jakarta yang hendak menuju ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga:Prabowo: Apa Pun Keputusan MK, Sikapi Dengan Dewasa 

Dalam sidang perdana ini MK akan memutuskan apakah gugatan beserta barang bukti yang diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga patut dibawa ke tahapan persidangan. Sidang akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan tersebut. Putusan sela oleh MK menentukan apakah gugatan Prabowo diterima atau ditolak.

Sebelumnya Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin sempat mendesak agar MK menolak gugatan atas dasar UU Pemilu yang menyaratkan sengketa penghitungan suara hanya bisa dibawa ke MK jika mempengaruhi hasil akhir pemilihan umum. Syarat ini telah dipenuhi BPN dengan mengajukan hasil penghitungan internal yanmg menyebutkan Prabowo memenangkan Pemilu dengan perolehan 52% suara,

Baca juga:Polri Bidik Eks Kapolda Metro Sofyan Jacob Sebagai Tersangka Makar 

Kepada Detikcom Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan dalam sidang itu sembilan hakim konstitusi akan mendengarkan dalil permohonan yang diajukan BPN. Jika berhasil melewati tahapan pengajuan, gugatan Prabowo akan disidangkan mulai tanggal 17 hingga 24 Juni, di mana MK memeriksa bukti-bukti yang diajukan BPN, TKN dan KPU.

KPU yang termasuk salah satu tergugat menyerahkan barang bukti sebanyak 272 kontainer yang dibawa dengan beberapa truk ke MK. Menurut Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, semua KPUD di 34 provinsi masing-masing mengirimkan delapan kontainer hasil penghitungan manual pemilu kepresidenan, antara lain berupa formulir C1.

Aksi tersebut tidak terlepas dari tuduhan yang diarahkan BPN bahwa lembaga penyelenggara Pemilu itu telah melakukan penggelembungan 17 juta suara pada Pilpres 2019 silam. Tudingan tersebut tercantum pada perbaikan permohonan sengketa pilpres yang diajukan BPN pada Senin (10/6) silam.

KPU sendiri mengaku heran karena saksi BPN  tidak menyatakan keberatan selama rekapitulasi suara atau mengajukan data pembanding yang membuktikan selisih perolehan suara. Selain KPU, TKN Jokowi-Ma'ruf juga telah menyiapkan beragam bukti untuk mematahkan gugatan BPN di MK.

Baca juga: Pengamat: Rencana Pembunuhan Untuk Mengancam Keamanan Nasional

Adapun BPN Prabowo-Sandi dikabarkan telah menyerahkan 51 alat bukti ketika mengajukan gugatan. Kepada Tribunnews, Nicolay Apriliando, anggota Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional, mengklaim pihaknya memiliki lebih banyak alat bukti yang akan diajukan pada persidangan tanggal 24 Juni.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan bakal membacakan putusan akhir terkait sengketa pilpres pada 28 Juni usai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim selama dua hari antara 25-27 Juni.

rzn/hp (detikcom, tribunnews, kompas, thejakartapost)