1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Irak Diusulkan Jadi Negara Serikat

25 November 2006

Pro dan kontra serta perbedaan pendapat atas usulan negara serikat bagi Irak.

https://p.dw.com/p/CIxO
Foto: APTN/DW

Para pengamat akan mempertimbangkan bentuk negara serikat bagi Irak. Bentuk negara federal yang diusulkan tersebut baru muncul di kalangan pejabat pemerintahan dan juga masyarakat luas. Sebelumnya mereka hanya mengenal sistem rezim totaliter yang berlangsung selama puluhan tahun. Akibat berbagai alasan, usulan negara serikat tersebut memicu pro dan kontra serta perbedaan pendapat atas penerimaan usulan tersebut.

Haidar Al Ibadi, politisi Irak menyatakan: "Negara kita termasuk negara termiskin di dunia. Namun secara politis kita merupakan negara yang memiliki agama dan nasionalisme. Ini merupakan karakter utama dan syarat negara kesatuan dalam bentuk federal. Jerman, negara yang dari sisi perekonomian merupakan negara terbesar di Eropa, berbentuk negara federal. Mari kita memperkuat diri dari sisi perundang-undangan guna menghindari pemecahbelahan dan kehancuran negara. Sekarang, bagaimana kita bisa mengubah sistem tanpa diskusi? Lewat sengketa? Haruskah kita membiarkan fundamentalis agama, teroris atau pihak jalanan menguasai kita? Di parleman kita harus memiliki kepala dingin dan mengeluarkan pendapat secara sehat."

Sebagian kalangan mengkhawatirkan dukungan terhadap usul bentuk negara serikat bagi Irak akan menjadi pencetus perpecahan Irak. Sikap ini ditunjukkan kaum Suni, termasuk di antaranya Kelompok Cendekiawan Muslim, yang paling keras menolak, seperti halnya gelombang kontra dari kalangan lain, yang bersama melakukan aksi politis tersebut.

Sikap penolakan tersebut juga ditunjukkan Hussain Al Faluji, anggota parlemen dan kelompok suni "Konsensus Garis Depan". "Jika Anda mengatakan Irak harus menjadi negara serikat, itu berarti ada negara bagian yang masing-masing memiliki batas wilayah, bendera, kekuatan legislatif dan eksekutif, dan belum lagi ada milisi, serta kekayaan alam Irak yang tersebar di seluruh negeri, itu berarti bahaya perpecahan dan pembentukan sekte-sekte semakin meninggi."

Di antara pro dan kontra, pendukung usulan negara federal, yaitu Dewan Tertinggi Revolusi Islam Irak, kelompok koalisi syiah terbesar di parlemen, semakin menguatkan Irak sebagai kesatuan wilayah dan mengusahakan pembentukan provinsi di Irak selatan tanpa rencana separatisme. Pembagian wilayah Irak ke dalam negara-negara bagian bukanlah hal yang mudah. Namun perubahan bentuk negara menjadi negara federal bukanlah upaya pemecahbelahan, namun pembagian otoritas, penghasilan, dan yuridiksi, semacam kemandirian dalam pengambilan keputusan.

Bagi etnis Kurdi, perubahan bentuk negara menjadi negara federal membuka cakrawala baru. Mereka dapat menjalankan pemerintahan sendiri, terlepas dari pemerintahan pusat, seperti yang telah lama mereka cita-citakan. Anggota fraksi "Perhimpunan Kurdi" di parlemen, Abdel Khaleg Zankana menyatakan: "Jangan sampai gagal. Bagi warga Kurdi federalisme adalah bidang keahlian mereka. Jika seseorang memikirkan perubahan negara serikat, dia berarti menolak persatuan Irak. Kami tidak mau lagi berdebat."