1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Istilah-istilah Penting dalam Hukum Maritim Internasional

9 Januari 2020

Di Kepulauan Natuna atau di Laut Cina Selatan beberapa negara sedang berebut 'garis pangkal' dan 'ZEE'. DW menjelaskan apa arti dari istilah-istilah tersebut.

https://p.dw.com/p/3Vvd3
Indonesien Präsident Joko Widodo besucht Natuna
Foto: Büro des Staatspräsidenten/Laily Rachev

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Convention on the Law of the Sea, UNCLOS) mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara peserta dalam penggunaan perairan laut dunia. Ini mencakup pedoman untuk perdagangan, lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam laut. Dokumen konvensi ini sudah dibahas dan diperbarui kedalam beberapa versi. Versi ketiga dan terakhir adalah versi yang aktif berlaku hingga hari ini. Terhitung sampai hari ini, dokumen ini sudah diratifikasi oleh 165 negara peserta dan Uni Eropa.

Pengadilan laut internasional di Hamburg bertanggung jawab atas penafsiran dan penerapan perjanjian hukum maritim.

Beberapa istilah dari perjanjian tersebut ramai lalu-lalang di beberapa media masa dan diskusi mengenai wilayah-wilayah perairan yang kontroversial, seperti contohnya di Laut Cina Selatan dan Timur. Deutsche Welle menjelaskan dan mengilustrasikan istilah-istilah untuk dapat lebih mengerti diskusi mengenai topik tersebut.

Garis pangkal: garis air rendah sepanjang tepi laut. Garis ini ditetapkan oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut sebagai titik acuan. 

Laut teritorial: ditarik sejauh 12 mil laut (22,2 km) dari garis pangkal. Semua hak atas laut teritorial ada di pihak masing-masing negara.

Zona tambahan: ditarik sejauh 24 mil laut (44,4 km) dari garis pangkal. Pada dasarnya perairan bebas, di mana pihak negara dapat memberlakukan tarif bea cukai atau pemeriksaan lainnya.  

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): ditarik sejauh 200 mil laut (370,4 km) dari garis pangkal. Di dalam ZEE pihak negara dapat menggunakan sumber daya alam seperti mahluk hidup dan sumber daya mineral, dan dapat mengatur kegiatan perdagangan dalam zona tersebut. Dalam ZEE tidak ada kedaulatan lain selain pihak negara.

Laut teritorial menurut hukum kelautan
Laut Teritorial menurut hukum kelautan

Sesuai dengan pasal 121, zona-zona di atas dapat terbentuk oleh daratan dan pulau-pulau. Sebuah pulau adalah area daratan yang terbentuk secara alami, yang saat air pasang masih berada di atas permukaan air. Tumpukan bebatuan yang tidak bisa dijadikan sebagai tempat bermukim manusia tidak bisa menciptakan ZEE. 

Sengketa mengenai ZEE sering diperdebatkan. Pertanyaan sering muncul tentang siapa yang memiliki hak atas sumber daya alam di zona ini. Syarat untuk suatu daratan dapat membentuk ZEE juga sering menjadi topik perdebatan. 

Negara kepulauan 

Peraturan khusus berlaku untuk negara kepulauan seperti Mauritius, Filipina atau Indonesia. Pada negara-negara ini ada perairan pedalaman, di mana beberapa pulau membentuk suatu wilayah perairan. Garis pangkal kemudian diperpanjang antara masing-masing pulau.

Perairan pedalaman: zona ini disebut juga sebagai laut teritorial, zona ini terbentuk di antara pulau-pulau atau teluk dari suatu negara kepulauan.

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS)

Indonesia dan Cina adalah negara peserta dari UNCLOS. Kedua negara telah meratifikasi dokumen perjanjian internasional ini 12 tahun setelah konvensi ini pertama dicetuskan pada tahun 1982. (pn/hp)