1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Izin Cantrang Dicabut, Penegakan Hukum Berpotensi Bermasalah

A. Kurniawan Ulung
2 Juli 2021

Penggunaan alat tangkap cantrang kembali dilarang, tapi ada kekhawatiran bahwa jaring tarik berkantong yang dibolehkan dalam aturan itu hanya nama lain cantrang, tapi intinya sama.

https://p.dw.com/p/3vudX
Ilustrasi nelayan dan jaring penangkap ikan
Ilustrasi nelayan dan jaring penangkap ikanFoto: picture-alliance/dpa/M. Nagi

Setelah sempat dicabut tahun lalu, pemerintah kini kembali melarang penggunaan alat tangkap ikan cantrang (seine nets) dan alat sejenisnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, pemerintah kembali melarang penggunaan alat tangkap cantrang, dogol, pair seine, dan sejenisnya, melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Menurut Wahyu, cantrang mengancam ekologi laut Indonesia, dan peraturan menteri tentang pelarangannya merupakan implementasi dari salah satu janjinya.

"Bagi saya, ekologi dan ekonomi tidak untuk dipertentangkan, tetapi diatur sedemikian rupa agar keduanya berjalan beriringan," kata Sakti Wahyu Trenggono di akun Instagram pribadinya.

Larangan penggunaan cantrang sejatinya bukan hal baru karena peraturan yang sama pernah diterapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Akan tetapi, peraturan larangan yang diterbitkan Susi kemudian dicabut oleh penggantinya, Edhy Prabowo, dan keputusan ini lalu diprotes oleh berbagai pihak karena cantrang dinilai sebagai alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan.

Setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster, Edhy digantikan oleh Wahyu. Setelah dilantik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru, ia berjanji merevisi Permen Edhy yang melegalisasi penggunaan cantrang, yakni Permen KP Nomor 59 Tahun 2020.

Alat tangkap yang bisa rusak ekosistem bukan hanya cantrang

Selain cantrang, berbagai jenis jaring hela, seperti pukat ikan, pukat hela dasar berpalang, dan pukat hela dasar udang, juga dilarang dalam Permen KP Nomor 18 Tahun 2021. Aturan ini tidak hanya mengurusi jalur dan alat penangkapan ikan di perairan darat maupun perairan laut, tetapi juga menata andon penangkapan ikan, termasuk mekanisme perizinannya.

Penggunaan cantrang selama ini didominasi nelayan di Laut Jawa dan sebagian Sumatera. Meski cantrang telah dilarang, alat penangkap ikan yang diperbolehkan pemerintah dinilai masih dapat menjadi ancaman bagi ekosistem laut, seperti jaring tarik berkantong dan pemberat sebagai alat bantunya. 

"Jika pemberat digunakan, jaring berkantong akan tenggelam. Ketika jaring berkantong ditarik dengan menggunakan mesin, ia akan mengeruk isi dasar laut dan menyebabkan kerusakan, apalagi jika diameter jaringnya rapat. Meskipun diameternya tidak terlalu rapat, ketika jaring ditarik dengan kecepatan tinggi, ikan-ikan kecil dan benih-benih ikan yang kecil pasti akan terikut," kata Sutrisno, Ketua Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), kepada DW Indonesia.

Cantrang dan jaring tarik berkantong sama-sama berbentuk jaring, tetapi perbedaannya ialah mata jaring di seluruh bagian kantong cantrang berbentuk berlian (diamond mesh) sedangkan mata jaring di seluruh bagian kantong jaring tarik berbentuk persegi (square mesh). Meski demikian, keduanya memiliki dampak destruktif yang sama, tegas Sutrisno.

Ia khawatir, berbagai istilah alat penangkap ikan yang disebut di dalam peraturan tersebut sengaja dibuat berbeda untuk mengelabui masyarakat, padahal cara pengoperasian alat-alat tersebut di lapangan sama.   

Skema transisi tidak jelas

Menerbitkan Permen KP Nomor 18 Tahun 2021 saja tidak cukup, menurut Susan Herawati, Sekjen Koalisi Rakyat Untuk Perikanan (Kiara). Ia mempertanyakan apakah pemerintah telah menyiapkan dan melengkapi peraturan tersebut dengan skema transisi dan implementasinya.

"Kalau kita belajar dari dinamika yang terjadi dalam sepuluh tahun terakhir, banyak aturan mengenai larangan cantrang yang sudah keluar tetapi larangan ini selalu gagal dalam konteks implementasi," ujar Susan kepada DW Indonesia.

Ia juga mempertanyakan jenis alat pengganti yang ditawarkan pemerintah di periode transisi ini setelah cantrang dilarang. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pada periode transisi, anggaran negara akhirnya terbuang sia-sia karena alat tangkap pengganti yang diberikan pemerintah tidak bisa digunakan oleh nelayan.

"Bisa jadi, alat pengganti tersebut hanya bisa digunakan di kondisi perairan tertentu, bukan di semua perairan. Itu harus dipahami betul," katanya. "Ada disparitas geografis. Jangan dipukul rata." 

Ia berharap, pemerintah membuat analisis mendalam mengenai efektivitas alat pengganti cantrang dengan melihat kondisi perairan, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di berbagai daerah untuk menghindari konflik dengan masyarakat setempat. 

Susan bercerita, ketika penggunaan cantrang dilarang di era Menteri Susi, alat tangkap ikan pengganti yang disediakan pemerintah pada saat itu akhirnya dijual nelayan karena tidak bisa dipakai.

"Nelayan sudah memberitahu pemerintah bahwa kita butuh jaring seperti ini dengan spesifikasi seperti ini. Akan tetapi, jaring yang diberikan ternyata berbeda dengan apa yang disarankan nelayan," katanya.  

Saat ini Susan sedang menganalisis isi Permen KP Nomor 18 Tahun 2021. Sama dengan FSNN, Kiara khawatir bahwa jaring tarik berkantong yang dibolehkan di dalam aturan tersebut hanyalah nama lain cantrang, tetapi substansi keduanya sama.

"Jangan-jangan keduanya kurang lebih mirip-mirip, tetapi mungkin hanya diperhalus namanya," ujarnya. "Kami juga sedang mengecek hal ini ke nelayan karena mereka lah yang paling punya pengetahuan tentang alat tangkap apa yang paling pas dengan perairan Indonesia."

Susan menjelaskan, kekhawatiran tersebut muncul karena jaring tarik berkantong masih menggunakan pemberat sebagai alat bantu di dalam pengoperasiannya, dan Menteri Wahyu juga tidak melarang penggunaan alat pemberat di dalam peraturannya.

"Jika digunakan, alat pemberat akan menggerus apa yang ada di dasar sehingga terumbu karang dan biota yang lain akan terjaring tanpa terpilah," katanya. 

"Menurut kami, Bapak Wahyu tidak memperbaiki apa-apa jika ia hanya mengubah nama. Itu (Permen KP terbaru) hanya gimmick," Susan menambahkan. "Jika benar-benar berkomitmen, ia harus mencabut izin penggunaan alat pemberat itu." (ae/gtp)