1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kriminalitas

Jonru Ginting Ditangkap Polisi

29 September 2017

Jonru ditangkap oleh kepolisian dengan dakwaan menebar informasi palsu dan ujaran kebencian. Jika terbukti bersalah ia terancam hukuman penjara enam tahun dan denda maksimal 1 milyar Rupiah.

https://p.dw.com/p/2kwTU
Symbolbild Facebook - Datenschutz & Gewalt & Hass & Fake News
Foto: picture-alliance/chromorange/R. Peters

Kepolisian menangkap Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting atas tuduhan "menebar ujaran kebencian". Ia dinilai melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jonru awalnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kepolisian sejak Kamis (28/9). Namun statusnya berubah tersangka pada Jumat (29/9) dini hari.

Kuasa hukum Jonru, Juju Purwanto, mengritik penahanan kliennya "terlalu dipaksakan," karena penetapan status tersangka yang dinilai terburu-buru. "Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam tuh, dinihari, sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan. dipaksakan lah," katanya kepada VIVA.co.id.

Adalah Muanas Al-Aidid, seorang pengacara, yang melaporkan Jonru ke kepolisian. Ia melampirkan beberapa unggahan Jonru di media sosial sebagai bukti.

Kontroversi seputar pria asal Sumatera Utara itu memuncak pada sebuah acara televisi, di mana ia menuding Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menerima uang sogokan senilai 1,5 milyar Rupiah untuk mendukung Perppu Ormas. Dia juga diperkarakan karena menebar tuduhan miring tentang asal usul Presiden Joko Widodo.

Muannas menilai Jonru harus ditindak karena pengaruhnya di media sosial. "Bayangkan dengan followers segitu banyak, informasi yang dia sampaikan - apapun - sudah diketahui oleh publik," katanya sperti dilansir BBC. Jonru saat ini memiliki 1,47 juta pengikut di Facebook, 92,5 ribu pengikut di Twitter dan 55,7 ribu di Instagram.

Jika terbukti bersalah menebar informasi palsu dan ujaran kebencian, Jonru bisa terjerat hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar Rupiah.

rzn/yf (antara, kompas, viva, bbc)