1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Jurnalis AS Philip Jacobson Ditahan Imigrasi Palangkaraya

22 Januari 2020

Jurnalis media lingkungan Mongabay asal AS, Philip Jacobson ditahan oleh pihak Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah atas dugaan pelanggaran visa. LBH Palangkaraya tengah mendampingi proses penyelesaian kasus ini.

https://p.dw.com/p/3Wcms
Philip Jacobson
Foto: Aryo Nugroho

Jurnalis asal Amerika Serikat (AS), Philip Jacobson tengah ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada hari Selasa (21/1) atas kasus dugaan pelanggaran visa.

Dari keterangan pers yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangkaraya, disebutkan bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Philip sebagai tersangka.

Sebelumnya pada 17 Desember 2019, petugas imigrasi Palangkaraya mendatangi wisma tempat Philip menginap dan menahan paspornya. Kemudian Philip ditetapkan sebagai tahanan kota selama lima minggu, ketika proses penyelidikan berlangsung. 

Saat dihubungi oleh DW Indonesia, ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, Aryo Nugroho membenarkan penahanan Philip tersebut.

“Berdasarkan pasal 122 (UU No 6 Tahun 2011 tentang imigrasi) bahwa izin tinggal dia tidak sesuai peruntukannya. Pengakuan Philip kan dia gunakan visa bisnis,” jelas Aryo.

Baca juga: RSF: 49 Jurnalis Terbunuh 2019, Hampir 400 Ditahan

Hadiri audiensi konflik perebutan ladang

Maksud kedatangan Philip ke Palangkaraya adalah untuk membantu peliputan kontributor lokal Mongabay tentang konflik perebutan ladang antara masyarakat adat dengan pengusaha. Philip yang tiba di Palangkaraya tanggal 14 Desember 2019, kemudian bertemu ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), sebuah kelompok advokasi hak-hak adat. Philip diberi tahu tentang agenda audiensi pada tanggal 16 Desember 2019 antara peladang tradisional dan perwakilan DPRD Kalimantan Tengah.

Saat menghadiri audiensi, diduga ada seseorang yang memotret kehadiran Philip dan melaporkannya kepada kantor imigrasi Palangkaraya. Pada tanggal 17 Desember 2019, pihak imigrasi Palangkaraya mendatangi tempat Philip menginap dan menyita paspornya.

Kepada DW Indonesia, Aryo tidak dapat memastikan apakah penangkapan ini berkaitan dengan keterlibatan Philip dalam sidang dengar pendapat tersebut. Yang jelas LBH Palangkaraya akan berkomunikasi dengan kedutaan besar AS agar dapat melakukan upaya penyelesaian diplomatik.

“Masalahnya kalau kita baca di UU Keimigrasian, yang ada visa kunjungan, visa diplomatik, visa izin tinggal terbatas. Jadi tidak ada visa bisnis atau visa jurnalis. Nah ini yang kita akan bahas kemudian upaya yang bisa kita lakukan,” jelasnya.

Aryo mengatakan sebelumnya Philip telah menghubungi kedutaan besar AS, namun belum ada respon. Dalam waktu dekat, perwakilan Mongabay dan LBH Palangkaraya akan segera datang ke kedutaan besar AS.

“Harapannya bisa diselesaikan secara diplomatik karena pasal yang diduga itu pun pelanggaran administrasi bukan kesalahan pidana,” ujarnya kepada DW Indonesia.

Baca juga: Diduga Dideportasi Akibat Tulis Demo Hong Kong, Yuli: Pekerja Migran Butuh Tahu Isu Ini

Upayakan penyelesaian kasus

Seperti dilansir dari situs resmi Mongabay, penangkapan Jacobson dilakukan tidak lama setelah Human Rights Watch mengeluarkan laporan yang mendokumentasikan adanya peningkatan kekerasan terhadap aktivis HAM dan aktivis lingkungan di Indonesia, dan di tengah meningkatnya tekanan terhadap suara-suara kritis.

“Wartawan dan awak media harusnya nyaman bekerja di Indonesia tanpa takut akan penahanan sewenang-wenang,” kata Andreas Harsono, peneliti Human Rights Watch, yang kenal Jacobson dan mengikuti kasus ini dari awal.

Andreas juga mendesak kantor imigrasi Palangkaraya segera membebaskan Philip. Menurutnya, penahan Philip setelah dijadikan tahanan kota selama lima minggu adalah tindakan berlebihan.

"Jurnalisme bukan kejahatan. Apa yang terjadi hanya masalah administrasi visa," ujar Andreas seperti dilansir dari Tempo, pada Rabu, (22/1).

Baca juga: Global Media Forum 2019: Kebebasan Pers Terkait Dengan Kredibilitas Media

Sementara, pendiri dan CEO Mongabay Rhett A. Butler mengaku akan melakukan upaya optimal untuk menyelesaikan kasus ini.

“Kami mendukung Philip dalam kasus yang sedang berlangsung ini dan melakukan segala upaya untuk mematuhi otoritas imigrasi Indonesia,” ujar Rhett A. Butler.

“Saya terkejut bahwa petugas imigrasi mengambil tindakan langkah hukum terhadap Philip atas masalah administrasi,” lanjutnya. pkp/hp