1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Kasus Pembunuhan Munir Masih Bisa Disidangkan

9 Februari 2010

Majelis eksaminasi publik bentukan Komnas HAM merekomendasikan dilakukannya upaya hukum baru untuk membongkar kasus pembunuhan Munir.

https://p.dw.com/p/Lwy2
Demonstrasi menuntut pengungkapan kasus pembunuhan MunirFoto: AP

Majelis eksaminasi publik kasus peradilan Munir menyarankan kejaksaan untuk mengajukan kasasi ulang atas putusan pembebasan Muchdi PR dalam kasus pembunuhan Munir.

Menurut Anggota Majelis Eksaminasi publik, Mudzakkir, rekomendasi ini didasarkan kesimpulan majelis, bahwa terdapat sejumlah kelalaian yang dilakukan jaksa saat mengajukan kasasi pertama yang menyebabkan penolakan Mahkamah Agung. Kelalaian itu berupa tidak dicantumkannya bukti-bukti bahwa status Muchdi PR dalam perkara itu bebas tidak murni.

Atas temuan ini majelis eksaminasi juga merekomendasikan agar jaksa pemohon kasasi diperiksa oleh jaksa pengawas. Di luar soal kelalaian jaksa, majelis eksaminasi juga menemukan adanya kejanggalan dalam penunjukan tiga hakim MA yang menangani perkara itu. Diketahui dari tiga hakim tersebut, tak seorang pun yang kompeten dalam hukum pidana. Dua hakim adalah ahli hukum Islam dan satunya ahli hukum perdata.

Dengan berbagai hal ini majelis eksaminasi meyakinkan, peluang kasasi ulang terbuka lebar. Meski diakui akan muncul perdebatan legal, mengingat aturan MA yang menyebutkan kasasi hanya bisa diajukan sekali. Selain sejumlah kejanggalan proses kasasi, majelis eksaminasi juga menyimpulkan bahwa jaksa dan hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Munir tidak kompeten. Antara lain karena mengabaikan pemanggilan sejumlah saksi kunci ke persidangan. Seperti wakil Kepala BIN M. As’ad dan anggota BIN Budi Santoso yang disebut-sebut pernah mengaku menyerahkan uang dari Muchdi kepada Polycarpus.

“Saksi ini sangat penting karena terkait dengan kesaksian terdakwa ini di kantor Badan Intelejen," kata Mudzakkir. Apalagi kesaksian terkait alat bukti komputer yang ada dalam dokumen di sana. Kalau Budi Santoso dan As’ad dihadirkan, kata Muzakkir, hubungan antara pelaku atau terdakwa dengan Polycarpus yang sudah divonis bersalah, akan kelihatan.

Bekas wakil ketua TPF kasus Munir Asamara Nababan menyatakan kelegaaanya atas hasil eksaminasi publik itu, namun mengaku tidak terlalu terkejut. Ia menegaskan, temuan ini harus jadi dasar baru bagi upaya lanjutan membongkar kasus pembunuhan Munir dan menghukum seluruh pelakunya.

”Temuan ini hanya memperkuat perasaan umum, bahwa ada satu ketidak adilan yang berjalan dalam persidangan yang lalu itu. Ada hal-hal yang sangat mengganggu rasa keadilan, tegas Asmara. "Tapi yang paling utama sebetulnya meneruskan penyelidikan. Karena penyelidikan yang ada selama ini terhenti hanya pada Muchdi PR. Padahal dalam persidangan itu, jelas ada beberapa nama dari BIN yang terlibat.”

Majelis Hakim Eksaminasi Publik yang para anggotanya terdiri dari para pakar hukum dibentuk Komnas HAM setahun lalu, untuk menguji putusan Pengadilan yang membebaskan Petinggi BIN Muchdi PR dalam perkara pembunuhan Munir.

Munir Said Thalib tewas diracun tahun 2004 dalam perjalanan untuk melakukan studi lanjutan ke Belanda. Temuan TPF Munir menyimpulkan bahwa Munir dibunuh oleh konspirasi jahat dan terencana berkaitan dengan aktivitasnya sebagai pembela HAM.

Zaki Amrullah

Editor: Ging Ginanjar