1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Kejahatan Narkotika Mendominasi Hukuman Mati di Indonesia

Betty Herlina
25 Mei 2022

Menurut Amnesty International, sekitar 82% vonis hukuman mati di Indonesia dijatuhkan pada kejahatan penyalahgunaan narkoba. Pakar pun pertanyakan bukti efek jera vonis mati.

https://p.dw.com/p/4BnA2
Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkobaFoto: Paul Faith/empics/picture alliance

Amnesty International (AI) Indonesia mencatat ada 114 vonis mati baru yang dijatuhkan sepanjang tahun 2021 di Indonesia. Jumlah tersebut tidak jauh berbeda dari 117 vonis yang dijatuhkan pada 2020, sebagai jumlah terbanyak dalam 5 tahun terakhir. Demikian Direktur Eksekutif AI Indonesia, Usman Hamid, mengatakan kepada DW Indonesia.

"Sampai April 2022, ada setidaknya 46 vonis mati, satu di antaranya sudah diubah menjadi vonis seumur hidup," ujar Usman Hamid.

Ia menegaskan bahwa AI menentang hukuman mati untuk segala kasus tanpa terkecuali. Namun ini tidak berarti bahwa organisasi tersebut tidak setuju bahwa mereka yang bersalah harus dihukum.

"Jika melihat tujuan dari hukuman itu sendiri, yang selama ini menimbulkan efek jera adalah kepastian adanya hukuman, bukan tingkat kekejaman hukumannya. Jadi, yang seharusnya dilakukan adalah membenahi sistem hukum yang masih melanggengkan impunitas, bukan semakin menambah tingkat kekejaman hukuman," kata Usman kepada DW Indonesia.

Periset AI Indonesia, Ari Pramuditya, menambahkan dari jumlah 114 vonis mati baru tersebut sebanyak 94 atau 82% di antaranya dijatuhkan untuk kejahatan narkoba. Selebihnya, 14 vonis mati untuk kasus pembunuhan, 6 untuk terorisme, dan 7 untuk warga negara asing asal Pakistan, Iran, dan Yaman yang bersalah akibat kejahatan narkotika.

Desak moratorium hukuman mati

Tingginya vonis hukuman mati pada tindak pidana narkotika ini tidak lain karena besarnya stigma terhadap kasus narkotika. AI menganggap bahwa di Indonesia, hukuman mati masih diyakini bisa menimbulkan efek jera, namun tanpa didasari kebijakan rasional yang berdasarkan bukti.

"Ada pula fenomena penal populism dengan tujuan untuk memperoleh simpati dari masyarakat dan interprestasi subyektif terhadap pasal 6 ayat 2 Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik yang memasukan kasus narkotika sebagai tindak kejahatan luar biasa sehingga dianggap dapat dimaklumi untuk dijatuhi hukuman mati di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati," kata Ari Pramuditya dalam diskusi publik mengenai hukuman mati, Selasa (24/05). 

Ia mengatakan bahwa masih tingginya jumlah vonis hukuman mati di Indonesia membuat AI Indonesia merekomendasikan pemerintah untuk meresmikan moratorium dan menerapkan komutasi bagi terpidana mati.

Selain itu, AI Indonesia juga berharap Kementerian Luar Negeri dan Komisi I DPR RI segera meratifikasi Protokol Opsional ke-2 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik atau ICCPR, yang menjamin setiap orang untuk dapat menikmati hak-hak sipil dan politik mereka. Serta menghapuskan pidana mati dalam RUKUHP dan undang-undang lain.

"Lembaga negara yang tergabung dalam Mekanisme Pencegahan Nasional Anti-Penyiksaan untuk mengaktifkan mekanisme pemantauan pada tempat-tempat penahanan guna melihat kondisi terpidana mati, khususnya dalam konteks pencegahan penyiksaan dalam deret tunggu," ujarnya.

Efek jera, apa buktinya?

Dalam diskusi yang sama, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, mengatakan menolak penerapan hukuman mati. Secara statistik ia mengatakan konstruksi hukum paling bawah yang menjadi dasar penetapan hukuman mati di Indonesia adalah KUHP. Menurutnya, KUHP adalah produk hukum lama peninggalan era Belanda. Sehingga dasar adanya hukuman mati masih sangat jelas karena paradigmanya menggunakan cara pandang tahun 1900-an.

"KUHP kita paradigmanya masih ketinggalan zaman, tapi itu yang menjadi dasar hukum di Indonesia, makanya di beberapa bagian terus dilakukan perubahan," ujar Bivitri.

Menurut Bivitri, cara pandang retributif yang mengklaim tujuan menghukum karena pelaku layak dihukum dan diklaim menimbulkan efek jera ini masih tidak dapat dibuktikan.

"Ketika kita mengatakan ada argumen efek jera, sebenarnya tidak ada buktinya, kita bukannya tidak peduli dengan kriminalitas yang meningkat, namun ada cara-cara yang tidak melanggar hak asasi manusia dan punya efek jauh lebih efektif, apabila tujuan kita bukan balas dendam," katanya.

Sementara akademisi yang juga ketua Program Studi S1 Filsafat Universitas Indonesia, Saraswati Putri, mengatakan praktik hukuman mati tidak hanya soal satu individu, tetapi juga terkait kontrol sosial dan pendisiplinan.

"Indonesia masih menerapkan hukuman mati, jika kita mengikuti hakikat UU kita, maka semestinya kita tidak lagi menormalisasi hukuman mati. Sehingga negara harus menghapuskan hukuman mati," ujar Saras. (ae)