1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Kejaksaan Agung Jerman Diminta Periksa Serangan di Afghanistan

6 November 2009

Kolonel G. Klein perintahkan serangan udara terhadap dua truk yang dibajak Taliban. Ia khawatir, Taliban menggunakannya untuk melancarkan serangan. Kejaksaan di Dresden, Jerman telah memeriksa keputusankontroversial itu.

https://p.dw.com/p/KQOW
Tentara Bundeswehr di Kunduz, AfghanistanFoto: AP

Banyak korban tewas, di antaranya warga sipil dalam serangan udara di dekat kota Kunduz, Afghanistan terhadap dua truk bahan bakar yang dibajak Taliban awal September lalu. Serangan itu berdasarkan perintah Kolonel Jerman, Klein. Ia khawatir bahwa truk itu akan digunakan Taliban untuk melancarkan serangan. Keputusan ini sangat kontroversial dan kejaksaan di Dresden, Jerman telah melakukan pemeriksaan apakah kasus ini dapat diproses di pengadilan. Hasil dari pemeriksaan itu telah diumumkan hari Jumat (6/11).

Setelah diteliti, pihak kejaksaan Dresden menyerahkan berkas-berkas menyangkut perintah Kolonel Klein untuk melakukan serangan udara terhadap dua tanki yang dibajak Taliban, kepada Kejaksaan Agung di Karlsruhe untuk diperiksa. Jaksa Tinggi Wolfgang Klein mengutarakan: "Dalam hasil pemeriksaan kami yang juga memperhatikan laporan ISAF, kami tidak lagi dapat menepis kemungkinan bahwa ini merupakan kasus sebuah konflik bersenjata dalam pengertian kitab UU hukum internasional, dan pihak yang berwenang untuk memeriksanya adalah Kejaksaan Agung."

Jadi, yang dimaksudkan di sini, Kejaksaan tingkat negara bagian tidak berwenang lagi untuk menangani kasus yang berkaitan dengan aksi perang. Kembali Jaksa Tinggi Wolfgang Klein: "Operasi keseluruhan angkatan bersenjata Jerman, Bundeswehr di Afghanistan yang hanya berkaitan dengan misi dukungan dan tanpa adanya keterlibatan dalam konflik perang, adalah wewenang bagian hukum pidana. Seandainya begitu, maka kami yang menanganinya."

Jadi, dengan kata lain, kini masih harus diperiksa, apakah tuntutan serangan udara terhadap dua truk yang dibajak Taliban itu secara yuridis bebas dari pelanggaran hukum.

Sementara itu hari Jumat (06/11), Menteri Pertahanan Jerman Karl-Theodor zu Guttenberg mengakui bahwa Bundeswehr memang melakukan kesalahan dalam serangan udara yang kontroversial di dekat Kundus itu, namun ia masih tetap menilai hal itu sebagai beralasan. Pekan lalu zu Guttenberg menugaskan Inspektur Jenderal Wolfgang Schneiderhahn untuk memeriksa laporan pemeriksaan NATO mengenai serangan udara itu. Dalam laporannya, NATO menuding Bundeswehr telah melakukan kesalahan sikap dan kesalahan prosedur. Meskipun demikian Menhan Jerman mengutarakan: "Saya sendiri berkesimpulan bahwa saya tidak meragukan penilaian Inspektur Jenderal, yakni serangan militer dan serangan udara yang berlatar belakang ancaman dapat dilihat secara militer sebagai beralasan."

Selanjutnya Menhan Jerman zu Guttenberg mengutarakan, seandainya tidak ada kesalahan perkiraan dan prosedur yang terjadi, ia juga berpendapat bahwa serangan militer tetap harus dilakukan. Karena itu menyangkut pertimbangan dari berbagai kondisi. Bersamaan dengan itu ia juga menegaskan, ke depan sangatlah penting melakukan segalanya untuk menghindari korban sipil dan korban di pihak yang tidak terlibat dalam konflik. Ia juga menggarisbawahi, tentara Jerman memerlukan kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya.

Arndt Groß/Christa Saloh

Editor: Zhipora Robina