1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialIndonesia

Kemenhub RI Perketat Aturan Perjalanan di Kawasan Aglomerasi

Detik News
9 Juli 2021

Kementerian Perhubungan merevisi dua surat edaran berkaitan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi COVID-19. Dalam dua edaran tersebut, diatur mengenai perjalanan di kawasan aglomerasi.

https://p.dw.com/p/3wFgy
Petugas melakukan pemeriksaan kendaraan di pos penyekatan
Petugas melakukan pemeriksaan kendaraan di pos penyekatan Foto: Willy Kurniawan/REUTERS

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan data pergerakan masyarakat selama pelaksanaan PPKM darurat di Jawa dan Bali. Jakarta menjadi salah satu contoh di mana pergerakan masyarakat dalam beberapa hari terakhir justru naik.

"Data yang kami dapat dari koordinator PPKM darurat di Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, ini pergerakan masyarakat memang kelihatan masih belum menurun signifikan ya," kata juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam konferensi pers virtual, Jumat (09/07).

Adita mengungkap data pergerakan masyarakat di Jakarta selama 3 hari terakhir. Mobilitas masyarakat justru meningkat.

"Kalau kita lihat data sampai dengan 8 Juli, ini DKI saja hari pertama 6 Juli itu penurunannya mencapai 22,8 persen, hari kedua tanggal 7 Juli ini justru malah lebih kecil 22,6 persen, di hari ketiga pada tanggal 8 Juli yaitu kemarin itu malah lebih kecil lagi penurunan mobilitasnya itu 16,7 persen. Jadi rasanya malah trennya justru makin banyak pergerakannya ini yang kemudian menjadi acuan kami bersama untuk bisa lebih memperketat syarat perjalanan khususnya yang ada di kawasan aglomerasi," ujar Adita.

Apa revisi Kemenhub soal aturan perjalanan di masa pandemi? 

Atas pertimbangan itulah Kemenhub merevisi dua surat edaran terkait perjalanan transportasi darat dan perkeretaapian di masa pandemi COVID-19. Surat edaran tersebut diharapkan berdampak pada penurunan mobilitas masyarakat di kawasan aglomerasi.

"Tadi sudah disampaikan bahwa kawasan aglomerasi ini intermoda ya, tidak hanya kereta api tetapi ke stasiun harus membutuhkan perjalanan darat juga ini yang dimaksudkan mengapa surat edaran ini diterbitkan karena ternyata pergerakan masyarakat terus terjadi. Bahkan angkanya bukannya menurun malah kalau dilihat tren di DKI ini justru naik," tutur Adita.

Surat edaran yang direvisi yaitu Surat Edaran Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi Surat Edaran Nomor 50 Tahun 2021. Selain itu, Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi Surat Edaran Nomor 49 Tahun 2021.

Surat Edaran 49 Tahun 2021 berisi penambahan ketentuan di poin 6 sebagai berikut:

6a) perjalanan rutin moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka 6), hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;

6b) perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka 6a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:

a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat: dan/atau:

b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sedangkan Surat Edaran 50 Tahun 2021 berisi penambahan ketentuan di poin 4 sebagai berikut:

4a) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4b) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada angka 4a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:

a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat: dan/atau:

b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Kedua surat edaran itu mulai berlaku pada 12 Juli 2021. (gtp/ha)

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

Kemenhub: Pergerakan Masyarakat Masih Belum Turun, Tren di DKI Justru Naik