1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Kemerdekaan Kosovo Tidak Melanggar Hukum Internasional

23 Juli 2010

Deklarasi kemerdekaan sepihak yang dinyatakan oleh Kosovo tidak melanggar hak rakyat. Keputusan ini diumumkan Mahkamah Internasional PBB di Den Haag hari Kamis (22/07).

https://p.dw.com/p/ORxV
Ketua Mahkamah Internasional PBB Owada (tengah), Wakil Ketua Mahkamah Internasional Peter Tomka(kiri) dan Hakim Awn Shawkat Al-Khasawneh (kanan), Kamis (22/07) di Den Haag.
Ketua Mahkamah Internasional PBB Owada (tengah), Wakil Ketua Mahkamah Internasional Peter Tomka(kiri) dan Hakim Awn Shawkat Al-Khasawneh (kanan), Kamis (22/07) di Den Haag.Foto: AP

Tidak ada perbatasan di dunia dan tidak ada wilayah yang aman, jika pengadilan memutuskan mendukung perpecahan Kosovo, demikian dikatakan Menteri Luar Negeri Serbia Vuk Jeremic menjelang sidang di Den Haag.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Internasional Hisashi Owada sudah menekankan, kasus Kosovo merupakan kasus khusus dan bukan menjadi preseden bagi kelompok separatis di negara lain.

Pertanyaan itu dijelaskan oleh hakim Owada dengan singkat. "Apakah deklarasi kemerdekaan sepihak yang disampaikan pemerintah peralihan di Kosvo itu selaras dengan hukum internasional?"

Itulah gugatan Serbia yang disampaikan kepada Mahkamah Internasional.

Jawaban Mahkamah Internasional itu dinyatakan hari Kamis (22/07), yaitu: ya.

Tidak Langgar Hak Rakyat, Tidak Langgar Resolusi PBB

Pria etnis Albania memegang bendera Kosovo pada peringatan satu tahun deklarasi kemerdekaan provinsi Serbia itu, 2009 lalu.
Pria etnis Albania memegang bendera Kosovo pada peringatan satu tahun deklarasi kemerdekaan provinsi Serbia itu, 2009 lalu.Foto: AP

Di satu sisi, deklarasi kemerdekaan yang dinyatakan pada Februari 2008 itu tidak melanggar hak rakyat, demikian disebutkan hakim. Sisi lainnya, deklarasi kemerdekaan itu tidak melanggar Resolusi 1244 Perserikatan Bangsa-Bangsa. Resolusi yang ditetapkan pada Juni 1999 itu mengatur tentang pembentukan lembaga administrasi peralihan PBB di Kosovo.

Provinsi di Serbia Selatan itu sebelumnya diperebutkan dengan pertempuran sengit oleh Tentara Pembebasan Kosovo (UCK) dan militer Yugoslavia. Ketika semua seruan untuk berdamai tidak lagi berguna, pada awal tahun 1999 pasukan NATO turun tangan.

Interpretasi Rumusan Resolusi 1244 PBB Dibelokkan

Seorang perempuan melewati grafiti bertuliskan "Kosovo Jantung Serbia" dalam bahasa Serbia, di Beograd, Kamis (22/07).
Seorang perempuan melewati grafiti bertuliskan "Kosovo Jantung Serbia" dalam bahasa Serbia, di Beograd, Kamis (22/07).Foto: AP

Dalam Resolusi 1244 tercantum bahwa integritas wilayah Republik Yugoslavia terjamin. Rumusan ini selalu dibelokkan, yaitu Kosovo tidak boleh mandiri. Namun majelis hakim di Den Haag berpendapat lain tentang kalimat ini. Rumusan resolusi itu bersifat ambigu, demikian dikatakan hakim Owada. Larangan untuk menyatakan diri merdeka, tidak dapat diterapkan dari kalimat itu.

Penilaian Mahkamah Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa itu tidak mengikat, tapi telah lama ditunggu-tunggu dengan tegang di seluruh dunia. 69 negara, di antaranya Amerika Serikat dan 22 negara anggota Uni Eropa sudah mengakui kemerdekaan Kosovo. Lima negara Uni Eropa seperti Spanyol, Yunani dan Siprus, serta Cina dan Rusia menolak mengakui deklarasi kemerdekaan Kosovo.

Katrin Brand/Luky Setyarini

Editor: Asril Ridwan