1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kesehatan

Kerumunan Rizieq Shihab Disebut Langgar Aturan COVID-19

Detik News
16 November 2020

Sederet kegiatan Rizieq Shihab yang mendatangkan kerumunan sejak kembali ke Indonesia disebut banyak pihak tak mengindahkan protokol kesehatan COVID-19. Petisi untuk mengkarantina Rizieq muncul.

https://p.dw.com/p/3lLJe
Rizieq Shihab
Rizieq Shihab tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020Foto: Anton Raharjo/AA/picture alliance

Kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi pada Selasa, 10 November lalu, menyedot perhatian publik. Dari kedatangannya yang disambut massa hingga kegiatan sekembalinya ke Indonesia yang menimbulkan kerumunan massa, dari kegiatan menikahkan putrinya hingga acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Banyak pihak yang mengkritisi Rizieq karena dianggap melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19 yang belum berakhir ini. Kini, muncul sebuah petisi agar pemerintah mengkarantina Rizieq sesuai dengan protokol COVID-19.

Petisi ini diinisiasi oleh Indonesia Institute in Scotland. Dilihat detikcom, Senin (16/11), per pukul 11.00 WIB, dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Satgas COVID-19, Menteri Kesehatan RI, Gubernur DKI Jakarta, dan Wali Kota Bogor.

Rizieq disebut sudah bayar denda Rp 50 juta

Terkait petisi itu, Damai Hari Lubis selaku pengacara Rizieq mengatakan bahwa Rizieq sudah membayar sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 sebanyak Rp 50 juta.

"Terkait hukum dengan sanksi denda, setahu saya sudah dilaksanakan dan terbayar sesuai sanksi (50 juta rupiah)," ujar Damai Hari Lubis dalam keterangannya.

Terkait penjemputan massa di Bandara Soekarno-Hatta, Damai Hari Lubis menyebut bahwa hal itu adalah spontanitas dan tanpa undangan. Menurutnya, massa penjemput Rizieq Shihab juga telah diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Dalam hukum pidana positif negara ini, sanksi pidana adalah kepada yang melakukan pelanggaran. Bukan terhadap diri orang lain yang tidak melanggar, sehingga pelanggar protokoler yang sudah diingatkan dan diimbau pada setiap acara atau momentum kerumunan, maka pengimbau bukan merupakan pelaku pelanggar hukum (due process)," katanya. 

'Perintah edukasi COVID-19 tak diberlakukan adil'

Pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono, menyebut sanksi denda uang tidak akan membuat jera para pelanggar protokol kesehatan. Ia menilai seharusnya pelanggar protokol itu diberi edukasi agar paham soal protokol kesehatan.

"Emang besar denda bisa buat jera? Kan enggak juga, hukuman kan tidak pernah buat jera," kata Pandu Riono saat dihubungi, Minggu (15/11).

Sebab, ia menilai hukuman itu fungsinya bukan membuat efek jera. Menurutnya, hukuman itu hanya peringatan. Dengan demikian ia menyebut seberapa pun besar denda tidak ada gunanya jika tidak diikuti edukasi kepada pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

"Mau Rp 100 juta, Rp 1 miliar, tidak ada gunanya, filosofinya beda. filosofi denda itu warning kalau dia pernah lakukan kesalahan dan diharapkan tidak terulang jadi yang paling edukasi. Kalau tidak didenda nggak apa-apa yang penting diedukasi. Kan saya sarankan jangan dikasih denda uang tapi harus ikut kelas edukasi sampai dia lulus, karena mereka ini tidak tahu, tidak paham, yang paling penting itu edukasi biar paham," ungkapnya. 

Sementara, dokter sekaligus influencer, dr Tirta Mandira Hudhi meminta pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta dicabut. Tirta menilai penerapan kebijakan itu standar ganda dengan menyinggung acara Rizieq.

"Ini di Jakarta masih PSBB Transisi tetapi dilakukan beberapa hal kegiatan kerumunannya sangat banyak," ujar Tirta lewat video di akun Instagramnya yang diunggah pada Sabtu (14/11).

Dia menilai perintah edukasi protokol kesehatan tidak diberlakukan secara adil. Menurutnya, ada standar ganda. Maka dari itu, Tirta meminta PSBB transisi dicabut.

"Kalau standar ganda, ayo buka, pilih salah satu. Mau los-losan atau mau kita strict-strict-an (ketat-ketatan), kita mau kakuan atau mau los-losan," tegasnya.

Dia mempertanyakan kedatangan Rizieq yang membuat kerumunan, tetapi tak disanksi. Bahkan, saat  Rizieq menggelar acara resepsi pernikahan putrinya, Satgas COVID-19 justru memberikan bantuan masker.

"Seorang tokoh dateng ke sini, membuat kerumunan di bandara sampai puluhan ribu, lalu membuat kemungkinan besar membuat acara pernikahan yang puluhan ribu, malah pernikahannya diberikan masker 20 ribu pieces," tuturnya.

Tirta tak mempermasalahkan pengajuan izin acara pernikahan tersebut. Dia mempertanyakan konsistensi pejabat terkait.

"Jelas Pak Rizieq Syihab berhak mengajukan izin, tetapi jelas konsistensi Satgas DKI, konsistensi dari Gubernur DKI, konsistensi dari BNPB, jika memang ada kerumunan dan kalian melakukan razia masker, jangan tebang pilih," ucapnya. (pkp/ha)

Baca selengkapnya di: detiknews

Muncul Petisi Karantina Habib Rizieq soal Protokol COVID-19 di Change.org

Epidemiolog soal Habib Rizieq Bisa Didenda Rp 100 Juta: Tak Bikin Jera

Singgung Acara Habib Rizieq, dr Tirta: Ngapain Ada PSBB Transisi DKI?