1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Ketua BPK Jadi Tersangka Korupsi

22 April 2014

Bersamaan dengan hari ulang tahun dan pensiun, kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangkan kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

https://p.dw.com/p/1BlvX
Foto: Jack Epstein

Penyelidik KPK percaya Hadi Poernomo, yang diumumkan sebagai tersangka Senin malam waktu Indonesia, diduga telah menerima uang suap sebagai imbalan pemberian pembebasan pajak bagi bank terbesar di Indonesia.

Tahun lalu, Ketua Mahkamah Konstitusi serta Kepala SKK Migas yang merupakan regulator dalam bidang energi, termasuk diantara pejabat terkenal yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kasus terakhir ini melibatkan pembebasan pajak senilai Rp. 375 milyar yang diberikan kepada Bank Central Asia (BCA), demikian pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus ini.

Hadi Poernomo, yang menjabat Direktur Pajak pada tahun 2002-2004, memberikan pembebasan setelah BCA menyampaikan keberatan mengenai tagihan pajak mereka pada tahun 1999.

Pembebasan pajak itu diberikan meski klaim yang hampir sama yang disampaikan lembaga lainnya ditolak, demikian pernyataan Ketua KPK Abraham Samad.

"(Hadi Poernomo) dituduh melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatannya dengan menerima semua permintaan pembebasan pajak BCA untuk tahun anggaran 1999,” kata Samad.

Poernomo, dihadiahi status tersangka bersamaan dengan ulang tahunnya yang ke-67, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun jika terbukti menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Ia tidak ditahan. Tersangka korupsi biasanya diperiksa terlebih dahulu sebelum resmi ditangkap dan dikenai dakwaan.

Lembaga Transparency International menempatkan Indonesia di ranking 114 dari 177 negara dalam laporan tahunan mereka mengenai indeks korupsi dunia. Ranking nomor satu artinya adalah yang tingkat korupsinya paling sedikit.

ab/hp (afp,ap,rtr)