1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Warga AS Dihukum 15 Tahun Kerja Paksa

2 Mei 2013

Korea Utara menghukum warga AS Kenneth Bae 15 tahun kerja paksa. Ia dituduh melakukan kegiatan mata-mata dan kejahatan terhadap negara.

https://p.dw.com/p/18QQ7
An undated still image of a video footage released in Seoul by Yonhap News Agency on May 2, 2013, shows a portrait of Kenneth Bae.REUTERS/Yonhap (SOUTH KOREA - Tags: CRIME LAW POLITICS TPX IMAGES OF THE DAY)
Kenneth Bae in Nordkorea verhaftetFoto: Reuters

Kenneth Bay, 44 tahun, kelahiran Korea Selatan yang menjadi warga negara Amerika Serikat. Korea Utara menjatuhkan vonis kerja paksa 15 tahun dengan tuduhan ia terlibat dalam upaya menggulingkan pemerintahan. Banyak pihak menilai, Korut akan menggunakan vonis ini sebagai alat negosiasi.

Otoritas Korea Utara menyebut Kenneth Bae dengan nama Koreanya, Pae Jun Ho. Kantor berita Korea Utara KCNA melaporkan hari Kamis (02/05), ia dihukum kerja paksa atas tindakan kejahatan terhadap negara.

Kenneth Bae ditahan bulan November tahun lalu ketika ia memasuki kota Rason bersama-sama dengan sebuah kelompok wisata yang terdiri dari lima orang. KCNA tidak menyebut secara rinci apa saja dakwaan yang dituduhkan kepadanya.

Kalangan aktivis hak asasi manusia menduga, Kenneth Bae ditangkap karena menyimpan foto anak-anak Korea Utara yang menderita kelaparan. Teman-teman Kenneth Bae menerangkan ia adalah seorang pemandu wisata.

Kartu Negosiasi

”Korea Utara bermaksud menggunakan dia sebagai kartu negosiasi, seperti yang sering mereka lakukan di masa lalu,” kata Cheong Seong Chang dari lembaga tangki pemikir Sejong Institute di Korea Selatan.

Karena Amerika Serikat tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Korea Utara, Amerika meminta bantuan Kedutaan Besar Swedia di Pyongyang untuk mendampingi Kenneth Bae. Diplomat Swedia dilaporkan sudah berhasil menemui warga AS itu, namun tidak ada komentar lebih lanjut mengenai kondisinya.

Menurut Kementerian Luar Negeri AS, para diplomat Swedia sudah bertemu dengan Kenneth Bae hari Jumat lalu (27/04)

Vonis terhadap warga AS itu menambah kerumitan setelah terjadi ketegangan antara Korea Utara dan Selatan dalam beberapa minggu terkahir. Situasi meruncing setelah PBB memperketat sanksi terhadap Korut karena melakukan ujicoba nuklir. Korut kemudian mengancam akan menyerang Amerika Serikat, Korsel dan Jepang.

Vonis terhadap Bae masih lebih berat daripada hukuman yang dijatuhkan kepada dua jurnalis Amerika Serikat, Laura Ling dan Euna Lee tahun 2009. Ketika itu, mereka dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Mantan Presiden AS Bill Clinton kemudian berkunjung ke Pyongyang dan membawa mereka kembali ke Amerika.

Di masa lalu, Korea Utara beberapa kali menahan warga Amerika Serikat dan membebaskannya kembali, setelah ada tokoh politik AS yang memohon pengampunan mereka dan datang ke Pyongyang.

HP/YF (rtr, afp)