1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Mahkamah Eropa Bahas Larangan Burka Perancis

Carolin Lohrenz27 November 2013

Sejak April 2011, Perancis melarang burka yang menutupi seluruh tubuh dipakai ditempat umum. Seorang perempuan warga Perancis menggugat larangan itu ke Mahkamah Eropa.

https://p.dw.com/p/1AP0Q
Foto: Getty Images

Aturan yang diberlakukan di Perancis hanya berdampak pada sebagian kecil penduduknya. Di seluruh Perancis, hanya ada sekitar 2000 perempuan yang mengenakan burka yang menutupi seluruh badannya. Hari Rabu (27/11/13) Mahkamah Eropa membahas gugatan seorang warga Perancis atas larangan itu.

"Setiap kali ke luar rumah, saya melepaskan burka ini. Saya berjalan sedikit, tapi kemudian saya memakainya lagi," tutur Youssra yang berusia 18 tahun. Dia tetap memakai burkanya walaupun orang tuanya menentang hal itu. Sejak April 2011, Perancis melarang pemakaian burka di tempat umum.

"Kalau ke sekolah, saya tidak boleh memakai burka. Dan kalau saya memakainya di jalan, saya sering diejek. Ini betul-betul stress," kata Youssra.

"Demi perlindungan perempuan"

Perempuan Muslim Perancis yang memakai burka memang sering mendapat ejekan. Di jalan, di dalam bus atau kalau sedang berbelanja. Mereka juga melanggar hukum dan bisa dikenakan denda sampai 150 Euro. Parlemen Perancis memberlakukan aturan itu antara lain dengan alasan "demi melindungi perempuan dan Republik Perancis".

"Di Perancis tidak ada tempat untuk burka, dan untuk penindasan perempuan," demikian dikatakan Presiden Perancis tahun 2009, Nicholas Sarkozy. Ketika itu ia sedang berdiskusi di sebuah kota kecil tentang nilai-nilai, adat istiadat dan tentang identitas nasional. Sarkozy sekaligus berkampanye menjelang pemilihan regional dan ingin menarik para pemilih dari kalangan ultra kanan.

Parlemen Perancis bulan April 2011 akhirnya meresmikan larangan burka di tempat umum. Debat tentang undang-undang yang baru itu mendapat sorotan luas di media. Perempuan yang memakai burka di muka umum diancam denda. Juga lelaki yang memaksa perempuan menggunakan burka diancam denda sampai 35.000 Euro dan hukuman penjara.

Gugatan ke pengadilan

Sejak undang-undang itu diberlakukan, ada sekitar 500 inspeksi yang dilakukan di tempat-tempat umum. Tapi aksi protes bermunculan. Banyak organisasi Islam melaporkan, perempuan yang memakai burka sering mengalami serangan di jalan. Ada orang yang berusaha membuka burka mereka. Beberapa sopir bus umum menolak membawa penumpang yang mengenakan burka. Beberapa toko tidak mengijinkan pemakai burka masuk untuk berbelanja. Larangan burka justru meningkatkan Islamophobie, yaitu ketakutan berlebihan terhadap Islam, demikian kesimpulan berbagai organisasi Islam.

Seorang perempuan warga Perancis kini mengajukan gugatan ke Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia di Strassbourg. Perempuan berusia 23 tahun itu mengaku mengalami diskriminasi di Perancis sampai akhirnya harus pindah ke Inggris. Menurut Mahkamah Eropa, perempuan berinisial SAS itu menggugat Perancis karena dia tidak bisa berpakaian dengan bebas. Dia merasa hak-hak pribadinya dilanggar. Di Mahkamah Eropa, kasus itu diberi titel "SAS versus Perancis".