1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialAsia

Larangan Mudik 2021 Cegah Sebaran Varian Baru Corona

Detik News
27 Maret 2021

Membatasi mobilitas manusia dianggap salah satu upaya efektif cegah penyebaran virus. Kebijakan ini juga mencegah potensi timbulnya strain baru yang bisa dihasilkan dari aktivitas super-spreader saat mudik.

https://p.dw.com/p/3rGMw
Gambar ilustrasi bus antarkota
Gambar ilustrasi bus antarkotaFoto: picture-alliance/NurPhoto/R. Hamiid

Larangan mudik Lebaran tahun 2021 sudah ditetapkan oleh pemerintah. Epidemiolog Griffith University, Dicky Budiman, menyebut larangan mudik tersebut bisa mencegah potensi penyebaran varian baru Corona di Indonesia.

"Adanya potensi ancaman dari strain baru yang lebih cepat dan sangat efektif dan itu pun yang baru bisa kita deteksi adalah varian dari B 117, belum potensi varian lain yang kita masih keterbatasan untuk mendeteksinya," Dicky kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).

"Upaya membatasi mobilisasi mobilitas manusia ini tentu adalah salah satu upaya efektif yang sifatnya, selain mencegah penyebaran virus penyebab COVID, ini termasuk juga mencegah timbulnya potensi terjadi strain baru yang bisa dihasilkan dari aktivitas super-spreader event (mudik)," lanjutnya.

Dicky mengapresiasi keputusan pemerintah soal larangan mudik Lebaran 2021 itu. Menurutnya, larangan mudik Lebaran 2021 adalah keputusan yang bijak dan tepat.

"Ini tentu harus direspons positif dan dengan besar hati oleh publik karena, sekali lagi, dalam situasi pandemi yang dalam posisi kita belum bisa mengendalikan pandemi ini, tentu menuntut adanya pembatasan mobilitas dan interaksi," ungkap Dicky.

Epidemiologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Riris Andono Ahmad, juga mendukung kebijakan ini. Menurutnya, kebijakan larangan mudik 2021 adalah tepat.

"(Karena) bisa menghentikan laju penularan adalah tercapainya herd immunity. (Kebijakan larangan mudik 2021) perlu dipatuhi bersama," singkat Riris.

Polda Metro tunggu arahan teknis pemerintah

Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengaku masih menunggu petunjuk teknis pemerintah untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.

"Kita masih menunggu keputusan pemerintah seperti apa, juga nanti kebijakan Mabes Polri khususnya terkait Operasi Ketupat, operasi pengamanan bulan puasa dan Hari Raya Idul Fitri," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Sabtu (27/3/2021). 

Tahun lalu Polri melakukan kebijakan penyekatan sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran 2020. Pos-pos polisi didirikan di wilayah perbatasan yang dinilai kerap dilalui warga yang berniat mudik.

Ketika ditanya apakah kebijakan penyekatan tersebut akan diterapkan kembali tahun ini, Sambodo enggan berkomentar lebih jauh. Dia menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk operasional dari pemerintah sebelum menerapkannya ke sebuah kebijakan.

"Intinya saya menunggu kebijakan dari pemerintah keputusan yang lebih detil seperti apa petunjuk operasionalnya," sebut Sambodo.

Untuk diketahui, pemerintah mengambil kebijakan larangan mudik Lebaran 2021. Arahan ini diberikan kepada seluruh masyarakat.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3).

"Sehingga upaya vaksinasi yang sedang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," sambungnya.

Nantinya, akan ada aturan-aturan terkait larangan mudik Lebaran 2021. Muhadjir menyatakan cuti bersama Idul Fitri tetap ada, namun tidak untuk mudik. (ae/yp)

Baca selengkapnya di: DetikNews

Epidemiolog Dukung Larangan Mudik 2021: Cegah Varian Baru Corona

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Polda Metro Tunggu Arahan Teknis Pemerintah