1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Larangan Perdagangan Burung Liar

24 Januari 2007

ProFauna Desak Indonesia Berlakukan Larangan Perdagangan Burung Liar, seperti Keputusan Uni Eropa.

https://p.dw.com/p/CPVb

Lembaga perlindungan satwa ProFauna Indonesia mendesak Pemerintah Indonesia untuk memberlakukan larangan perdagangan burung liar dan langka. Pemerintah Indonesia juga diminta untuk menghentikan kegiatan ekspor burung liar guna menghindari meluasnya flu burung dan melindungi burung-burung langka di Indonesia.

Hal ini merupakan sambutan positif PfoFauna atas kebijakan Uni Eropa yang memberlakukan larangan perdagangan burung liar. Pemberlakuan larangan Uni Eropa terhadap perdagangan burung komersial dan impor burung dari Indonesia mulai Juli mendatang diharapkan mampu menyelamatkan burung liar langka dan yang dilindungi. Apalagi selama ini perdagangan burung memberi dampak buruk kepada populasi burung-burung langka yang dilindungi, termasuk burung-burung Indonesia seperti Kakatua, Nuri, Cendrawasih dan Bayan.

Koordinator ProFauna Indonesia Wilayah Bali, I Wayan Wiradnyana, mengungkapkan di Denpasar, bahwa pemerintah Indonesia sudah seharusnya mengikuti kebijakan Uni Eropa guna melindungi burung-burung langka yang terancam punah di Indonesia.

Berdasarkan data CITES atau kovensi internasional yang mengatur perdagangan flora dan fauna yang terancam punah, tiap tahunnya Uni Eropa mengimpor sekitar 1.7 juta burung, yaitu sekitar 86% dari volume perdagangan burung dunia. Larangan ini pertama kali ditetapkan pada Oktober 2005 sebagai reaksi atas ditemukannya virus Flu Burung di burung-burung liar dan langka yang diselundupkan ke Eropa.

Setelah beberapa kali diperpanjang, Uni Eropa akhirnya menetapkan larangan untuk mengimpor burung-burung liar dan langka untuk selamanya pada tanggal 11 Januari lalu. Yang menjadi penentu bagi keputusan ini adalah sebuah laporan dari jawatan pengawas bahan pangan Eropa yang menegaskan besarnya ancaman kesehatan yang ditimbulkan oleh impor burung liar.

Di Jerman sendiri keputusan ini disambut dengan baik. Menurut Dr. Marlene Wartenberg dari organisasi perlindungan fauna “Vier Pfoten”, keputusan ini tidak saja memenuhi persyaratan kesehatan Uni Eropa, tetapi juga menyelamatkan kehidupan dari jutaan burung liar. Dilaporkan 50 % dari binatang tangkapan sudah mati di negara asal sebelum diekspor.

Wartenberg juga menambahkan, bahwa larangan ini harus dikontrol secara ketat, karena jika tidak tetap akan ada bahaya bagi manusia dan hewan sendiri. Organisasi Vier Pfoten tetap menilai secara kritis kemungkinan masuknya burung ternak dari beberapa negara ke Uni Eropa, karena hal ini juga dapat memperbesar risiko diselundupkannya burung-burung liar dan langka ke Uni Eropa.