1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pasangan Gay di Aceh Dihukum Cambuk

23 Mei 2017

Disaksikan lebih dari seribuan orang, pasangan gay dan delapan warga lainnya jalani eksekusi cambuk di Aceh hari Selasa (23/05). kesepuluh orang tersebut dituduh melanggar Syariat Islam. Badan HAM mengeluarkan kritik.

https://p.dw.com/p/2dQH7
Indonesien öffentliche Bestrafung eines Homosexuellen in Banda Aceh
Foto: Reuters/Beawiharta

Lebih dari seribu orang memadati halaman masjid Syuhada, Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,  hari Selasa (23/05). Mereka menyaksikan prosesi pencambukan terhadap 10 orang, dua di antaranya pasangan gay yang dianggap telah melanggar ketentuan syariat Islam dalam kasus khalmat alias mesum. 

Pencambukan pada pasangan homoseksual ini merupakan pertama kalinya di Aceh.  Dikutip dari Associated Press, mereka yang menyaksikan pencambukan  tampak bersorak dan meneriakkan kata-kata hinaan, saat mereka yang menjalani hukuman cambuk meringis kesakitan. Sementara tim algojo yang beranggotakan lima orang, dengan memakai jubah bergantian melecut cambuk. Banyak warga yang menyaksikan jalannya pencambukan, merekam proses eksekusi tersebut dengan ponsel  mereka.

Seorang mahasiswi yang menyaksikan pencambukan,  Sarojini Mutia Irfan mengatakan hukuman semacam itu diperlukan:  "Apa yang telah mereka lakukan adalah seperti virus yang bisa membahayakan moral masyarakat," ujarnya sambil menambahkan: "Hukuman publik semacam ini adalah usaha untuk hentikan penyebaran virus ke komunitas lain di Aceh."

Kritik dari Human Rights Watch 

Pasangan tersebut ditangkap pada bulan Maret lalu setelah warga sekitar di ibukota provinsi, Banda Aceh, mencurigai mereka melakukan hubungan intim di kamar kos. Masing-masing dijatuhi hukuman 85 kali deraan cambuk yang dikurangi menjadi 83 kali karena dipotong masa tahanan.

Organisasi hak asasi manusia Human Rights Watch yang bermarkas  di New York mengatakan di bawah hukum internasional, hukuman cambuk adalah bentuk 'penyiksaan'. Organisasi HAM ini  telah mendesak Presiden Indonesia Joko Widodo untuk intervensi.

Komnas HAM Desak Revisi Qanun

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam merevisi qanun. Dikutip dari Jawapos, Wakil Ketua Eksternal/Pelapor Khusus Pemenuhan Kelompok Minoritas Komnas HAM, Muhammad Nurkhoiron, menyampaikan: "Perlu dilakukan review terhadap qanun agar sesuai dengan semangat nilai hak asasi manusia yang tercermin dalam UUD 1945."

Dipaparkannya, UUD 1945 mengatur secara lengkap hak asasi manusia, baik sipil, politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya, sebagaimana juga diatur dalam UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Secara khusus menurut Komnas HAM, UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Oleh sebab itu, Nurkhoirun menjelaskan: "Komnas HAM berpandangan hal ini juga meliputi bebas diskriminasi atas dasar orientasi seksual ataupun identitas jender apapun."

Komnas HAM juga berpendapat penangkapan dan penghukuman cambuk tersebut, bertentangan dengan Kovenan Internasional atas Hak-hak Sipil Politik dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Keji, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

ap/rzn(ap/dpa/afp/jawapos)