1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Lima Tahun Penjara untuk Jibril

29 Juni 2010

Muhammad Jibril Abdurahman divonis penjara lima tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah menyembunyikan informasi keberadaan Noordin M.Top dan Saefudin Zuhri,dalang pembomam Hotel Marriott dan Ritz Carlton tahun lalu.

https://p.dw.com/p/O5l0
Serangan bom terhadap hotel mewah di Jakarta, Juli 2009Foto: AP

Vonis lima tahun penjara ini, sebetulnya lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Muhammad Jibril yaitu tujuh tahun penjara atas perannya itu. Namun, putusan Hakim Ketua Harianto itu langsung disambut kecaman oleh puluhan pendukung Jibril yang memenuhi ruang persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, Jibril terbukti mengadakan pertemuan dengan Noordin M. Top di Bintaro, sebelum serangan bom Marriott dan Ritz Carlton.

Berdasarkan email yang dikirimkan terdakwa kepada adiknya, hakim juga meyakini, bahwa Jibril pergi melaksanakan umrah bersama komandan lapangan serangan bom dua hotel mewah itu, Saifudin Zuhri untuk menggalang dana operasi teror: “Bahwa benar, terdakwa yang mengenal Nordin M Top dan Saifudin Zuhri, telah menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Yakni informasi tersebut tidak terdakwa laporkan kepada pihak yang berwajib yang menyebabkan terjadinya peledakan bom di hotel JW Marriot dan Ritz Carlton di Mega Kuningan Jakarta, pada tanggal 17 Juli 2009, yang dilakukan oleh Nordin M Top selaku amir Tandzim Al Qaida, bersama-sama dengan Ibrahim, Saifudin Zuhri dan kawan kawan”

Tetapi usai persidangan Jibril menolak semua tuduhan itu, dan menyatakan dirinya tak bersalah. Ia juga menyatakan akan segera menyiapkan langkah perlawanan.

“Tapi buktinya, Amir Abdillah meyatakan tidak dan tidak terbukti. Bahwasanya pertemuan itu dari awal sudah disetting, email saya sudah dibuka, rekayasa. Dari awal faktanya, mereka menuduh saya tentang pendanaan. Lalu selepas 4 bulan berubah menjadi (tuduhannya) menyembunyikan informasi, karena tidak terbukti. Kami akan melakukan perlawanan sampai titik darah terakhir. Yang kedua, kami akan mengajukan banding, dan melaporkan hakim ke komisi judicial karena ada fakta - fakta (yuridis) yang tidak dipertimbangkan. Hakim hanya menimbangkan secara politis”

Muhammad Jibril, ditangkap Densus 88, sekitar sebulan setelah serangan bom Marriot dan Ritz Carlton yang menewaskan 9 orang. Putra, seorang ulama islam radikal itu, sebelumnya, memimpin sebuah penerbitan dan situs web Islam radikal yang gencar mengkampayekan jihad.

Zaki Amrullah

Editor : Ayu Purwaningsih